Halaman
91
Kedaulatan Rakyat
dan Sistem Politik
Sumber:
Dokumentasi Penerbit
, 2006
Pada Bab 4, kamu telah mengetahui tentang pelaksanaan
demokrasi. Pada bab ini, kamu akan mempelajari tentang kedaulatan
rakyat dan sistem politik. Negara yang menganut paham demokrasi
pasti menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak
bisa dipisahkan dari pelaksanaan demokrasi. Selain itu, kedaulatan
merupakan unsur negara yang tidak bisa di lepas kan sejak berdirinya
suatu negara. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam
suatu negara.
Suatu negara tanpa kedaulatan tidak memiliki wibawa dalam
menjalankan pemerintahannya. Kedaulatan berhubungan erat dengan
sistem pemerintahan yang dijalankan. Jika kedaulatan rakyat yang
dianut oleh suatu negara, sistem pemerintahan negara tersebut akan
lebih mementingkan rakyat. Oleh karena itu, dalam negara yang
ber kedaulatan rakyat, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di
negara. Namun, tahukah kamu makna kedaulatan rakyat? Bagaimana
peran lembaga negara dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat? Mengapa
negara harus mempunyai kedaulatan rakyat? Hal-hal inilah yang
akan kita kaji pada Bab 5 ini. Namun, sebelumnya perhatikanlah
peta konsep berikut ini.
Kata Kunci
Kedaulatan, sistem pemerintahan, rakyat, negara
Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini
Kamu mampu memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di
Indonesia.
Bab
5
A. Makna Kedaulatan
Rakyat
B. Sistem Pemerintahan
Indonesia dan Peran
Lembaga-Lembaga
Negara
sebagai Pelaksanaan
Kedaulatan Rakyat
C. Sikap Positif
terhadap Kedaulatan
Rakyat dan Sistem
Pemerintahan
Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
92
Peta Konsep
yaitu
1. Kedaulatan ke dalam
2. Kedaulatan ke luar
terdiri atas
1. MPR
2. DPR
3. DPD
4. Presiden dan wakil presiden
5. BPK
6. MA
7. Mahkamah konstitusi
8. Komisi yudisial
9. DPRD
terdiri atas
1. Diri sendiri
2. Tuhan/Teokrasi
3. Hukum
a. Hukum kodrat
b. Hukum positif
4. Kontrak sosial/rakyat
5. Negara
sumber
yaitu
Kedaulatan
Rakyat
Dasar
Hukum
Kedaulatan
Pelaksanaan
Kedaulatan
Rakyat
1. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2
“Kedaulatan ganda di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang.”
2. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
93
A. Makna Kedaulatan Rakyat
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
Oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaaan dan perikeadilan.” Demikianlah,
pernyataan pembuka dalam
Preambule
(Pembukaan) UUD 1945.
Pernyataan sikap bangsa Indonesia saat itu merupakan hal yang strategis.
Karena secara tidak langsung, Pembukaan UUD 1945 memberikan
keterangan mengenai pentingnya penga kuan dan penghormatan negara
lain terhadap kedaulatan bangsa Indonesia sebagai negara merdeka.
Jika ditelaah secara lebih saksama, Pembukaan UUD 1945 ini
memiliki pelajaran yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia, pada
umumnya sebagai berikut.
1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan
merupakan hak asasi manusia setiap bangsa di dunia. Oleh
karena itu, tidak diperkenankan siapa pun atau bangsa mana pun
melakukan penjajahan atau penyerbuan kepada negara-negara
lain. Apa lagi negara itu adalah negara berdaulat.
2. Pernyataan ini memberikan keterangan bahwa Indonesia lebih
menekan kan kedaulatan bangsa bukan hanya kedaulatan negara.
Artinya, lebih menekankan pada aspek politis dan budaya.
Menurut Pembukaan UUD 1945, yang berdaulat itu adalah
rakyat dan negaranya, politik, dan sosial budayanya.
3. Merujuk pada Pembukaan UUD 1945, Indonesia menolak
berbagai bentuk penjajahan di atas dunia, misalnya penjajahan
politik, penjajahan budaya, atau penjajahan ekonomi. Semua
penjajahan tersebut harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Jenis penjajahan ini bisa
terjadi penjajahan negara oleh negara lain, atau penjajahan peme-
rintahan terhadap rakyatnya. Apa pun bentuk penjajahannya,
Indonesia bertekad untuk menghapuskannya.
4. Pembukaan UUD 1945 memberikan penjelasan dan ketegasan
bahwa dengan ditetapkannya naskah ini, maka pengakuan
kedau latan dan penghormatan terhadap kedaulatan merupakan
satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan oleh setiap warga
negara Indonesia.
1. Pengertian dan Sumber Kedaulatan
Kedaulatan adalah hak yang tertinggi, hak mutlak, dan hak yang tidak
terbatas atau hak yang tidak bergantung kepada pihak lain. Setiap negara
dan setiap bangsa memiliki hak untuk menjadi negara berdaulat.
Menurut
Jean Bodin
, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
yang dimiliki oleh suatu negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh suatu
negara bersifat tunggal, asli, dan abadi. Tunggal berarti hanya ada satu
ke kuasaan tertinggi sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi.
Asli berarti kekuasaan itu tidak berasal atau tidak dilahirkan oleh
kekuasaan lain. Adapun abadi berarti kekua saan negara itu berlang-
sung secara terus-menerus tanpa terputus-putus. Di dalam suatu
negara, dapat saja peme rintahannya berganti-ganti atau kepala negara
dapat berganti-ganti, tetapi kekuasaan yang ada dalam suatu negara
akan berlangsung secara terus-menerus tanpa terputus-putus.
Kemukakanlah pendapatmu tentang
pengertian kedaulatan menurut Jean
Bodin. Tulis dalam buku tugasmu dan
laporkan hasilnya kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Figur
John Lock
merupakan pelopor
monarki konstitusional yang
berpendapat bahwa manusia sejak
lahir mempunyai hak pokok, yaitu
hak hidup, kemerdekaan, dan hak
milik.
Sumber
:
www.wikipedia.com
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
94
Dalam Ilmu Negara, kedaulatan ini dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu:
a. kedaulatan ke dalam, berarti bahwa pemerintah atau negara memiliki
kedaulatan untuk mengatur rumah tanggganya sendiri. Hal ini
dicerminkan oleh adanya kedaulatan wewenang. Artinya, pemerintah
memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk mengatur,
mengelola, dan menentukan masa depan bangsa dan negaranya;
b. kedaulatan ke luar, yaitu adanya kemandirian negara di hadapan negara
lain. Tidak ada satu negara pun yang bisa menghalangi atau mengatur
kebebasan sebuah negara. Kedaulatan ke luar ini diwujudkan dengan
adanya patokan kekebalan dan patokan kesanggupan. Berdasarkan hal
ini, setiap negara memiliki kedaulatan untuk menentukan tindakan
sesuai dengan kepentingan negaranya sendiri. Tidak ada negara di
dunia ini yang dapat memengaruhi program, rencana, atau keinginan
sebuah negara. Dengan demikian, seorang diplo mat atau duta besar
memiliki kedaulatan untuk menentukan partner kerja dengan negara
yang diinginkan oleh negaranya.
Para ahli kenegaraan banyak yang mengemukakan pandangannya
mengenai sumber-sumber kedaulatan, di antaranya sebagai berikut:
a. kedaulatan pada diri sendiri. Setiap individu memiliki kedaulatan
untuk mengatur dan menentukan diri sendiri. Dengan kata lain,
kelompok ini meyakini bahwa manusia dapat hidup damai tanpa
adanya aturan yang memaksa kepada dirinya. Negara, bagi kelompok
ini dipandang sebagai alat memaksa yang melanggar kedaulatan
individu. Kelompok ini disebut sebagai kelompok anarkis atau liberal;
b. kedaulatan Tuhan atau disebut teokrasi. Artinya, pemerintah suatu
negara mendapat kekuasaan dari Tuhan. Contoh paling nyata
negara yang menganut sistem teokrasi adalah Vatikan di Roma,
Italia.
Benediktus XVI
dianggap sebagai pemegang kedaulatan
penuh pengganti Tuhan di dunia. Oleh karena itu, kedaulatan yang
berkembang di negara ini lebih disandarkan pada nilai dan moral yang
diajarkan oleh Tuhan. Pemimpinnya dianggap sebagai wakil Tuhan.
Di kerajaan-kerajaan Jawa masa lalu pun, ada keyakinan rakyat Jawa
yang menganggap bahwa raja adalah titisan dewa, serta harus dipatuhi
dan tidak bisa diganti. Segala ucapannya akan dianggap benar dan raja
tidak pernah berbuat salah. Itulah yang disebut dengan teokrasi;
c. kedaulatan hukum. Pemerintahan memperoleh kekuasaannya
berdasarkan atas hukum, yang berdaulat adalah hukum, segala
kekuasaan dalam suatu negara harus berdasarkan atas hukum;
Dalam memahami kedaulatan hukum ini ada dua pandangan,
yaitu sebagai berikut:
(1)
hukum kodrat. Hukum kodrat adalah hukum dasar moral
yang merupakan kebijakan Tuhan. Misalnya, kedaulatan
yang bersumber pada hukum agama;
(2) hukum positif, yaitu
perangkat peraturan perundang-undangan
yang dirumuskan oleh negara. Di Indonesia, lembaga yang
merumuskan hukum positif ini, yaitu DPR/MPR dan
presiden. Selain itu, ada juga peraturan perundangan lainnya
yang berlaku di Indonesia. Misalnya, peraturan pemerintah,
peraturan daerah, keputusan menteri, peraturan pemerintah
pengganti undang-undang, dan sebagainya.
Kemukakanlah pendapatmu tentang
pelaksanaan kedaulatan hukum di
Indonesia. Tulis dalam buku tugasmu
dan laporkan hasilnya kepada
gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu mengenai bentuk-
bentuk rongrongan dari luar yang
mengancam kedaulatan negara
Indonesia. Tulis hasilnya dalam
buku tugas, kemudian laporkan
kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
95
d. kedaulatan yang bersumber pada kontrak sosial dengan rakyat.
Teori kontrak sosial dikemukakan oleh
J.J
.
Rousseau
(1712–
1778) dari Swiss. Inti dari pemikiran ini bahwa kedaulatan ses-
eorang ditentu kan oleh sebuah mekanisme berupa kesepakatan
politik yang dilakukan secara sadar oleh dua belah pihak (elit
politik dan rakyat). Pemilihan umum merupakan satu cara kon-
trak politik. Dalam teori ini, rakyat memiliki kedaulatan penuh,
tetapi memiliki hak untuk menyalurkan aspirasinya kepada pihak
lain, baik melalui pemilihan langsung maupun perwakilan;
e. kedaulatan negara. Paham ini meyakini bahwa negara sebagai se-
buah lembaga yang memiliki kedaulatan sendiri. Dengan adanya
kedaulatan pada negara, maka rakyat harus tunduk pada negara.
Negara memiliki kedaulatan untuk memaksa kepada rakyat.
Dampak dari kedaulatan ini adalah akan muncul negara totaliter,
yaitu negara yang sangat kuat dan mampu memaksakan kehendak
pada rakyatnya. Posisi rakyat hanyalah objek dari kekuasaan
negara itu sendiri. Contoh kedaulatan negara seperti ini, yaitu
ada di negara komunis, seperti Uni Soviet sebelum runtuh.
Dalam sistem politik demokrasi, kedaulatan rakyat meru pakan hal
yang terpenting. Kedaulatan adalah hak rakyat tertinggi yang tidak bisa
diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh negara. Hanya saja, dalam
praktiknya memang ada sebuah cara untuk menja lankan kedaulatan rakyat
tersebut, yaitu melalui pemilihan umum dan melalui musyawarah. Hal
ini sejalan dengan sila keempat Pancasila yang berbunyi
kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
.
Pelaksanaan tersebut sesuai dengan teori kedaulatan rakyat, yaitu
kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat. Hal ini disebabkan yang
berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Diskusikan bersama anggota kelompokmu mengenai contoh kedaulatan
rakyat dalam kehidupan bermasyarakat. Tulis jawabanmu dalam buku tugas,
kemudian laporkan kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 5.1
Kata Penting
t
Preambule
t ,FEBVMBUBO
t ,FLVBTBBO
t 5FPLSBTJ
t 4JTUFN
B. Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran
Lembaga Negara sebagai Pelaksanaan
Kedaulatan rakyat
Setelah kamu memahami makna kedaulatan rakyat, bagaimana
pelaksanaan dalam sistem pemerintahan dan lembaga negara? Apa
dasar hukumnya? Adapun dasar hukum bangsa Indonesia menganut
kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut.
1. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat “... maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaaan Indonesia dalam suatu undang-undang
dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ....”
Figur
Jean Jacques Rousseau
merupakan
pelopor Teori Kedaulatan Rakyat.
Sumber
:
www.wikipedia.com
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
96
2. Pasal 1 Ayat 2 menyatakan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam sistem politik Indonesia, pemegang kedaulatan rakyat
adalah rakyat itu sendiri. Hanya saja dalam pelaksanaannya kedaulatan
ini dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Salah satu
undang-undang menyatakan bahwa rakyat menentukan pilihan
politiknya kepada wakil rakyat dan dewan perwakilan daerah. Kedua
kelompok inilah yang kemudian akan menduduki posisi legislatif di
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam naskah asli UUD
1945, dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan oleh MPR.
Setelah UUD 1945 diamandemen, kedaulatan rakyat dijalankan
tidak hanya oleh MPR, tetapi oleh lembaga-lembaga lainnya. Hal ini
sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar. Adapun MPR hanyalah lembaga tinggi negara
yang mewakili rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih
melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR ini diresmikan
dengan Kepu tusan Presiden. Masa jabatan MPR adalah lima tahun,
sejak diresmi kan oleh presiden dan berakhir pada saat anggota MPR
yang baru mengucapkan janji/sumpah.
Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang
wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih
dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Jika pimpinan MPR belum terbentuk, pimpinan sidang dipimpin
oleh Pimpinan Sementara MPR, yaitu dari ketua DPR, ketua
DPD, dan satu orang wakil ketua sementara MPR. A
dapun jika
Ketua DPR, dan Ketua DPD berhalangan, dapat digantikan oleh
Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua DPD. Peresmian sebagai ketua
MPR dilakukan melalui keputusan MPR.
Berikut peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan.
1. MPR
MPR menurut UUD 1945 Pasal 2 Ayat 2 , bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain, jika dimungkinkan atau
dipandang perlu selama lima tahun ini bisa mengadakan sidang lebih
dari satu kali.
Menurut UUD 1945, MPR memiliki wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 Ayat 1);
b. melantik Presiden dan wakil Presiden (Pasal 3 Ayat 2);
c. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
ja batan nya menurut
Undang-Undang Dasar (Pasal 3 Ayat 3).
Kemukakanlah pendapatmu tentang
kedudukan MPR setelah amandemen
UUD 1945. Tulis dalam buku tugasmu
dan laporkan hasilnya pada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Sumber
:
Tempo
, 18 Agustus 2006
Kegiatan Mandiri 5.1
Menurut pendapatmu, apakah rakyat telah memegang penuh kedaulatan
dalam kehidupan bernegara? Tulis jawabanmu dalam buku tugas, kemudian
laporkan kepada gurumu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
sedang menyampaikan pidato di
depan anggota MPR/DPR.
Gambar 5.1
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
97
d. Melantik
wakil presiden menjadi presiden, apabila presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya (Pasal 8 Ayat 1).
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden, jika
mengalami kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa ja ba t an-
nya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari (Pasal 8 Ayat 2).
f. Memilih pr
esiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti
secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon
presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil
presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-
lambatnya dalam waktu tiga puluh hari (Pasal 8 Ayat 3).
g. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, anggota
MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut.
1) Mengajukan usul perubahan pasal UUD
2) Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3) Memilih dan dipilih
4) Imunisasi/kekebalan
5) Protokoler
6) Keuangan dan administrasi
Di samping hak tersebut, sudah tentu anggota MPR mempunyai
beberapa kewajiban, yaitu sebagai berikut:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c) menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
e) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah
menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melakukan
kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Pada
dasarnya presiden Republik Indonesia mempunyai dua kedudukan,
yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
Dalam kedudukannya sebagai kepala negara, presiden mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 ).
b. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).
c. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12).
d. Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 1).
e. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan per-
timbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
f. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan per-
timbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2).
g. Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain (Pasal 15).
Kata Penting
t %VUB#FTBS
t ,POTVMBU+FOEFSBM
t (SBTJ
t 3FIBCJMJUBTJ
t "NOFTUJ
t "CPMJTJ
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu mengenai kedudukan
pemerintah (presiden dalam sebagai
lembaga negara). Tulis hasilnya
dalam buku tugas, kemudian
laporkan kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
98
Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, presiden
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) memimpin kabinet;
2) mengangkat dan melantik menteri-menteri;
3) memberhentikan menteri-menteri;
4) mengawasi jalannya pembangunan;
5) memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD;
6) berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
7) menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-
undang;
8) menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, presiden dibantu oleh
seorang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden
dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tetapi hanya untuk satu
kali masa jabatan. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, presiden
digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Keanggotaan DPR
Dalam UUD 1945, Pasal 19 Ayat 1 dinyatakan bahwa anggota DPR
dipilih melalui pemilihan umum. Adapun susunan keanggotaan DPR
diatur dengan undang-undang, yaitu UU No. 22 Tahun 2003 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam UU No.
22 Tahun 2003 disebutkan jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang
yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum.
b. Fungsi DPR
Berdasarkan UUD 1945, Pasal 20A Ayat 1, DPR memiliki be-
berapa fungsi sebagai berikut.
1)
Fungsi legislasi, antara lain diwujudkan dalam pembentukan
undang-undang bersama presiden.
2) Fungsi anggaran, antara lain membahas biaya pembangunan dan
biaya lainnya dengan presiden.
2) Fungsi pengawasan, antara lain berupa pengawasan terhadap pelak-
sanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara,
serta kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak-
hak sebagai berikut.
a) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan suatu usulan rancangan
undang-undang (Pasal 20A Ayat 3).
b) Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki terhadap sesuatu hal
(Pasal 20A Ayat 2).
c) Hak budget, yaitu hak untuk menetapkan anggaran pendapatan
dan belanja negara (Pasal 23 Ayat 3).
d) Hak interpelasi, yaitu hak meminta penjelasan kepada presiden
tentang suatu kebijakan pemerintah (Pasal 20A Ayat 2).
Presiden pertama Indonesia,
Ir. Soekarno, mempunyai
kepandaian dalam berpidato
sehingga beliau jarang
menggunakan teks atau
tulisan jika berpidato. Dalam
pidato-pidatonya, beliau selalu
menyatakan pentingnya mencapai
kemerdekaan agar menjadi negara
yang terhormat. Karena pidato-
pidatonya, beliau sering diadili dan
dibuang ke tempat pengasingan
oleh pemerintah Belanda.
Cakrawala
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
99
Diskusikan dan cari dari berbagai sumber mengenai hak inisiatif DPR dalam
mengajukan rancangan undang undang, undang-undang manakah yang
telah dihasilkan DPR mencerminkan kepentingan rakyat? Tulis jawabanmu
dalam buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 5.2
e) Hak bertanya, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan
secara tertulis kepada pemerintah (Pasal 20A Ayat 3).
f ) Hak imunitas, yaitu hak yang dilindungi oleh hukum (Pasal 20A
Ayat 3)
Selain dengan hak-hak tersebut, DPR juga mempunyai kewajiban
sebagai berikut.
a) Mempertahankan, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila
dan UUD 1945.
b) Bersama-sama pihak eksekutif menyusun anggaran pendapatan
dan belanja negara.
c) Memerhatikan sepenuhnya aspirasi masyarakat dan memajukan
tingkat kehidupan rakyat.
Kata Penting
t )BL
budget
t )BMJOUFSQFMBTJ
t "OHHBSBO
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara yang
bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah,
tetapi tidak berdiri di atas pemerintah. Kedudukan BPK yang mandiri
sangat diperlukan untuk menjamin objektivitas BPK dalam men-
jalankan tugas-tugasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara, pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah, Anggaran Badan Usaha
Milik Negara dan Daerah berdasarkan ketentuan undang-undang.
Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan/diberitahukan kepada DPR,
DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-
undang (Pasal 23E Ayat 2). Hal ini berarti mencerminkan pelaksanaan
kedaulatan rakyat. Dengan demikian, rakyat mengetahui dari mana
uang negara berasal dan untuk apa digunakan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK mempunyai
tiga macam fungsi, yaitu sebagai berikut.
a. Fungsi operatif, yaitu fungsi untuk melakukan pemeriksaan,
pengawasan, serta penelitian atas penguasaan dan pengurusan
keuangan negara.
b. Fungsi rekomendatif, yaitu fungsi untuk memberikan pertim bangan
kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
c. Fungsi yudikatif, yaitu fungsi untuk melakukan tuntutan pem-
bendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pembendaharaan
atau pegawai negeri lainnya karena perbuatannya melanggar
hukum atau perbuatannya melalai kan kewajibannya sehingga
menimbulkan kerugian besar negara.
5. Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Hal
itu diperlukan agar kekuasaan kehakiman dapat menyelenggarakan
peradilan, yakni penegakan hukum dan keadilan secara adil. Kekuasaan
Kemukakanlah pendapatmu,
bagaimana seharusnya sikap hakim
dalam memimpin persidangan. Tulis
hasilnya dalam buku tugasmu dan
laporkan hasilnya kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
100
kehakiman sesuai Pasal 24 Ayat 2 dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung yang membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan
Tata Usaha Negara. Selain Mahkamah Agung, kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi mempunyai
beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Di Bidang Peradilan, Memeriksa, dan Memutuskan
1) Permohonan kasasi (tingkat banding terakhir).
2)
Sengketa tentang kewenangan mengadili.
3) Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4) Menguji keabsahan peraturan perundang-undangan terhadap
undang-undang.
C %J#JEBOH/BTJIBUEBO1FSUJNCBOHBO)VLVN
1) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara
untuk memberikan atau penolakan grasi dan rehabilitasi.
2
) Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta
maupun tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara.
c. Di Bidang Pengawasan
1) Mengawasi jalannya pengadilan-pengadilan di semua
lingkungan peradilan.
2
) Membuat/membentuk peraturan peraturan sebagai pelengkap
untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi
kelancaran jalannya peradilan.
6. Mahkamah Konstitusi
a. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945
P
asal 24A Ayat 1 dan 24C Ayat 1. Adapun kewenangan Mahkamah
Konstitusi adalah sebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji
undang-undang terhadap UUD.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenang-
an nya diberikan UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik dan menyelesaikan
perselisihan tentang hasil pemilu.
4) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh prresiden dan atau
wakil presiden menurut UUD.
b. Keanggotaan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan Hakim Konstitusi,
kesembilan hakim tersebut berasal dari tiga anggota diajukan oleh
M
ahkamah Agung (MA), tiga diajukan oleh DPR, dan tiga anggota
lainnya diajukan oleh presiden. Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, menguasai konstitusi
dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Kemukakanlah pendapatmu
tentang sistem pemerintahan yang
pernah berlaku di Indonesia beserta
peristiwa yang menyebabkan sistem
pemerintahan tersebut tidak berjalan
dengan baik. Tulis hasilnya dalam
buku tugasmu dan laporkan hasilnya
kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Sumber
:
Tempo
, 25 Agustus 2006
.BILBNBI"HVOHNFSVQBLBO
kekuasaan kehakiman yang bebas dari
pengaruh kekuasaan lain.
Gambar 5.2
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
101
Kegiatan Mandiri 5.2
Menurut pendapatmu, apakah ada kesamaan antara Dewan Perwakilan
Daerah dengan utusan daerah (sebelum UUD 1945 diamandemen)? Tulis
jawabanmu dalam buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.
7. Komisi Yudisial
Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 Pasal 24B.
Komisi Yudisial adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan ke-
pribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan
rakyat yang anggotanya mewakili setiap daerah (provinsi). Anggota
DPD dipilih melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama. Jumlah seluruh anggota
Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
DPR. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya satu tahun.
Mengenai masalah kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22 UUD
1945, yaitu sebagai berikut.
a. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada DPR rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perkembangan keuangan pusat dan daerah.
b. Dewan Perwakilan Daerah ikut membuat rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta pertim bangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-
undang yang berkaitan pajak, pendidikan, dan agama.
c. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pem-
bentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta penyampaian
hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan perimbangan
untuk ditindaklanjuti.
Selain lembaga-lembaga tinggi tersebut sebagai pelaksanaan
kedaulatan rakyat, di daerah juga terdapat lembaga perwakilan
yaitu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai cerminan
pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dipilih melalui pemilihan umum. DPRD
adalah lembaga yang menampung seluruh aspirasi rakyat di daerah.
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu mengenai Dewan
1FSXBLJMBO%BFSBI"QBLBI%1%
dapat memperjuangkan rakyat di
daerah lebih baik daripada utusan
daerah (sebelum UUD 1945 di-
amandemen)? Tulis jawabanmu
dalam buku tugas, kemudian
laporkan hasilnya kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
102
Kemukakanlah pendapatmu tentang
pelaksanaan pemilihan kepala daerah
(pilkada) secara langsung yang telah
banyak dilakukan di berbagai daerah.
Tulis dalam buku tugasmu dan
laporkan hasilnya kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Buatlah kelompok yang terdiri atas laki-laki dan perempuan berjumlah
enam orang. Kemudian,
simaklah bersama-sama artikel berikut.
Pilkada Langsung Cermin Kedaulatan Rakyat
Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung harus diakui
sebagai langkah maju dibandingkan penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah tahun-tahun sebelumnya. S
ebab, sistem secara langsung, mencer-
minkan bagaimana kedaulatan tersebut betul-betul berada di tangan
rakyat. Rakyat melalui hak pilihnya, menentukan siapa yang akan
menjadi kepala daerah, seperti bupati, walikota, ataupun gubernur.
Tujuan utama dengan dilakukannya pemilihan secara langsung,
tidak lain adalah apresiasi terhadap kedaulatan itu sendiri. Rakyat dalam
pemilihan memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menentukan sikap
dan pilihannya, tentang siapa yang akan mereka pilih. Di
sinilah kedaulatan
rakyat sangat menentukan. Rakyat bebas memilih, bebas menentukan
sikap. Dalam pilkada langsung, rakyat betul-betul berdaulat. Meskipun
pilkada langsung mengapresiasi dan mencerminkan kedaulatan rakyat,
tentu proses pelaksanaan pilkada ini selalu ada nilai lebih (plus) dan nilai
kurang (minus). Hal semacam itu telah menjadi sebuah konsekuensi
dalam proses demokratisasi.
Hal terpenting dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah perlu
dilakukannya pembelajaran kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan.
Pembelajaran di sini menyangkut bagaimana mereka menggunakan
hak pilih secara baik, tidak salah memilih dan betul-betul nanti hasil
dari pemilihan melahirkan seorang pemimpin bukan saja diukur dari
karismatik, melainkan juga dari segi kompentensi (kemampuannya).
Diingatkan kembali, pilkada langsung sebenarnya sudah
dilaksanakan oleh rakyat sejak lama. Hal itu bisa dilihat dengan
pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). Hampir seluruh desa di
Jawa Barat sudah sejak lama melakukan pilkades. Belajar dari pilkades
ini dan kemungkinan juga akan terjadi pada pilkada langsung bupati,
wali kota, yakni terkait dengan sikap fanatisme pemilih. Sikap ini
begitu menonjol bagi kalangan pemilih, terutama dikaitkan dengan
calon yang ikut dalam pilkada tersebut.
Hal lain yang perlu diingatkan, yakni kembali kepada proses
pemilihan. Dengan sistem baru ini, maka tidak mustahil yang terpilih
nanti adalah orang yang karismatik yang cukup besar di tengah
masyarakat. Lantaran karismatik itu sudah “membumi” dan berjalan
baik, maka dapat saja sang tokoh terpilih dalam pilkada langsung.
Untuk itu, dalam memilih, sangat diperlukan penilaian dari masyarakat,
apakah seorang calon memiliki kompetensi atau tidak. Hal ini penting
sehingga hasil pemilihan nanti selain mencerminkan aspirasi masyarakat,
juga orang yang terpilih betul-betul bisa memahami aspirasi masyarakat
sendiri. Hasil yang diharapkan, antara rakyat sebagai pemilih dan kepala
daerah hasil pemilihan, tidak akan terjadi miskomunikasi.
Disarikan dari
:
Pikiran Rakyat
(makalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah
langsung), 4 Juli 2005
Problem Solving
Pemecahan Masalah
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
103
C. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
dan Sistem Pemerintahan Indonesia
Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa pelaksanaan
kedaulatan adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
UUD 1945. Untuk mendukung terlaksananya kedaulatan rakyat
secara benar, perlu adanya dukungan dari masyarakat. Dukungan
inilah yang merupakan bentuk sikap positif terhadap pelaksanaan
kedaulatan rakyat. Tahukah kamu bahwa sejarah telah memperlihatkan
bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan yang pernah diterapkan di
Indonesia telah berganti-ganti dengan berbagai sistem yang berbeda-
beda? Namun, dalam era keterbukaan yang sejalan dengan dibukanya
keran demokrasi pascareformasi, Indonesia telah menyatakan untuk
senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam demokrasi, semua warga negara ikut memerintah, dengan
hak dan kewajiban warga negara yang sama dengan hak asasi manusia
yang sama pula. Untuk menjamin berlangsungnya proses pemerintahan
oleh semua warga negara, konstitusi harus membatasi kekuasaan suatu
lembaga negara, dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Setiap
orang mempunyai hak asasi manusia yang melekat pada dirinya serta
setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum
dan pemerintahan. Pemenang pemilu memiliki hak memerintah, yang
kalah pemilu mengawasi jalannya pemerintahan. Semua permasalahan
diselesaikan secara damai, melalui berbagai cara seperti debat publik,
diskusi, kompromi, dan
voting
. Namun, kata akhir tetap berada pada
rakyat dengan mekanisme pemilu, referendum, atau cara-cara lain, seperti
unjuk rasa. Rakyat harus terus-menerus mengingatkan pejabat negara
bahwa keberadaan mereka adalah atas dukungan dan biaya dari rakyat.
Oleh karena itu, mereka harus selalu mendengar, memerhatikan, dan
memperjuangkan kepentingan rakyat dengan menunjukkan sikap positif.
Adapun sikap positif yang harus ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari
adalah sebagai berikut.
a. Menghindari sikap angkuh, mau menang sendiri, mementingkan
diri dan kelompok, adu kekuatan, keras kepala, ekstrem, dan
meremehkan orang lain/kelompok. Contohnya, siapa pun yang
terpilih sebagai ketua kelas, harus kamu terima dengan lapang dada
karena keputusan tersebut adalah hasil dari musyawarah kelas.
b. Membina dan membiasakan sikap perilaku
demokratis, ke
keluargaan,
musyawarah, saling mengalah, toleransi, dan tenggang rasa.
Contohnya, membiasakan diri untuk selalu membantu sesama.
Diskusikan artikel tersebut dengan menjawab pertanyaan berikut.
Kemudian, presentasikan oleh kelompok belajarmu di depan kelas.
Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.
1. Bagaimana pendapatmu tentang pemilihan kepala daerah secara
langsung?
2. Apakah pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan
kedaulatan rakyat?
3. Bagaimana jika pemilihan tersebut dilaksanakan di daerahmu?
4. Sebutkan contoh peran sertamu dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat.
5. Tuliskan arti kedaulatan rakyat menurutmu.
Sumber
:
Tempo Edisi Pemilihan Presiden
,
30 Juni 2004
Penegakan hukum dalam demokrasi
merupakan sikap positif pemerintah
untuk menjalankan sistem
pemerintahan.
Gambar 5.3
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
104
c. Menggunakan hak pilih dan dipilih dalam pelaksanaan Pemilu.
Contohnya, ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilu.
d. Menjunjung dan menghormati hukum dan pemerintahan Republik
Indonesia. Contohnya patuh terhadap kebijakan pemerintah yang
tidak bertentangan dengan kepentingan rakyat.
e. Menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, bela negara,
dan menghormati kebebasan beragama. Contohnya, ikut terlibat
dalam kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat patriotisme,
seperti upacara bendera dan pramuka.
Sikap tersebut hendaknya dapat
dipraktikkan di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Keluarga merupakan unit
sosial terkecil, tetapi memiliki berbagai masalah. Misalnya, dalam hal
kelahiran anak, perkawinan, kematian, dan pembagian warisan. Oleh
karena itu, untuk meng atasi masalah tersebut, jalur yang ditempuh
adalah musyawarah dengan meli batkan seluruh anggota sehingga
keputusan yang diambil merupakan hasil bersama.
Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat terdapat sikap-sikap yang perlu diper-
hatikan. Sikap-sikap tersebut mencerminkan penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut, di antaranya setiap orang mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, mengutamakan musyawarah,
kekeluargaan, rasa tanggung jawab, mengutamakan kepentingan bersama,
dan memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan permusyawaratan.
Penghayatan Pancasila
Kemukakanlah pendapatmu tentang
sikap positif terhadap kedaulatan
rakyat dan sistem pemerintahan
dalam membantu mewujudkan
masyarakat yang demokratis. Tulis
dalam buku tugasmu dan laporkan
hasilnya kepada gurumu.
Bagaimana
pendapatmu?
Refleksi Pembelajaran
Setelah kamu mempelajari bab ini, materi apa saja
yang belum kamu pahami? Diskusikanlah dengan
kelompok mu, kemudian presentasikan hasilnya di
depan kelas. Jika kamu telah memahami bab ini
khususnya dan seluruh materi PKn di Kelas VIII,
persiapkanlah untuk melanjutkan materi pada Kelas
IX.
Ringkasan
1.
Kedaulatan adalah hak y
ang tertinggi, hak mut lak,
dan hak yang tidak terbatas atau hak yang tidak
bergantung kepada pihak lain.
2.
Sumber-sumber kedaulatan, di antaranya sebagai
berikut:
a.
kedaulatan pada diri sendiri;
b.
kedaulatan Tuhan (teokrasi);
c. kedaulatan hukum;
d. kedaulatan yang bersumber pada kontrak
sosial dan rakyat;
e. kedaulatan negara.
3. Sistem pemerintahan di Indonesia menganut
asas demokrasi Pancasila dan rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi.
4. Lembaga-lembaga
negara
pelaksana kedaulatan
di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. MPR
b. Presidan dan Wakil Presiden
c. DPR
d. DPD
e. BPK
G ."
g. MK
h. DPRD
5.
Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat, antara
lain menghindari sikap angkuh, mau menang
sendiri, mementingkan diri dan kelompok, adu
kekuatan, keras kepala, ekstrem, dan meremeh-
kan orang lain/kelompok.
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
105
1. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
disebut ....
a. kedaulatan
b. kewenangan
c. kedudukan
d. legitimasi
2. Istilah kedaulatan kali pertama dikemukakan oleh
seorang pakar berkebangsaan Prancis ber nama
....
a. Immanuel Kant
b. Paul Laband
c. Jean Bodin
d. John Locke
3. Tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 akan tercapai jika negara
mengakui dan menjamin keberadaan serta pelak-
sanaan ....
a. pemaksaan kehendak
b. pemerintahan otoriter
c. kesepakatan nasional
d. hak asasi manusia
4. Kedaulatan ke luar mengandung pengertian ....
a. pemerintah mengatur kepentingan rakyat
tanpa campur tangan yang lain
b. pemerintah dapat berhubungan dengan
bangsa lain demi bangsa dan negara
c. kekuasan tertinggi dalam suatu negara tidak
dapat diganggu gugat
d. kekuasaan tertinggi rakyat untuk melak-
sanakan fungsi pemerintahan
Sumber
:
Ujian Nasional SMP
2003
5. Kedaulatan yang lebih mementingkan kepen-
tingan rakyat adalah ....
a. kedaulatan rakyat
b. kedaulatan ke dalam
c. kedaulatan negara
d. kedaulatan ke luar
6. Salah satu sifat pokok kedaulatan adalah abadi,
artinya bahwa kekuasaan itu ....
a. tidak dibagi-bagi
b. berlangsung terus-menerus
c. kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan
lain
d. pemberian dari negara yang menjajah
7. Kedaulatan ke luar suatu negara mengandung
pengertian ....
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Bab 5
a. tidak dicampuri urusan dengan negara lain
b. bebas menjalin hubungan dengan negara
lain
c. menyusun dan membentuk pemerintahan
sendiri
d. mempertahankan kekuasaan pemerintahan
yang ada
8. Makna kedaulatan bagi suatu negara adalah ....
a. menyelenggarakan segala yang dikehendaki
pemerintah
b. adanya kekuasaan untuk menentukan nasib
sendiri
c. terjadinya kebebasan untuk melakukan ber-
bagai kepentingan
d. terselenggaranya berbagai program tanpa
bantuan pihak lain
Sumber
:
Ujian Nasional SMP
2003
9. Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut ....
a. undang-undang
b. UUD
c. MPR
d. Pemilu
10. Lembaga yudikatif yang memiliki kekuasaan dalam
memutuskan permohonan kasasi adalah ....
a. Komisi Yudisial
b. Mahkamah Agung
c. Mahkamah Konstitusi
d. Pengadilan HAM
11. B
erikut yang bukan merupakan unsur-unsur
dalam pembentukan negara adalah ....
a. rakyat
b. wilayah
c. kepala negara
d. pemerintah yang berdaulat
12. P
engakuan dari negara lain terhadap pem bentukan
suatu negara berfungsi sebagai ....
a. pertanda bahwa negara baru tersebut telah di-
terima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara
b. jalan untuk memperoleh dukungan luar
negeri
c. cara memperoleh sekutu baru
d. cara meminta bantuan dari negara lain
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
106
13. Akibat yang akan timbul jika terjadi ketidak adilan
dalam masyarakat adalah ....
a. meningkatnya tindak kriminal
b. sulit mewujudkan kesejahteraan bersama
c. menambah fakir miskin dan anak terlantar
d. membatasi kebutuhan politik rakyat
Sumber
:
Ujian Nasional SMP
2003
14. B
erikut ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip
negara RI termaktub dalam penjelasan UUD 1945
adalah ....
a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas
hukum
b. pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi
c. presiden bertanggung jawab kepada DPR
d. kekuasaan kepada negara tidak tak terbatas
Sumber
:
Ujian Nasional SMP
2004
15. Terjadinya praktik monopoli dan konglomerasi
pada masa Orde Baru merupakan bentuk
penyimpangan dalam bidang ....
a. ekonomi
c. politik
b. hukum
d. sosial-budaya
16. Selain Pasal 1 Ayat 2, dasar hukum kedaulatan
rakyat di Indonesia adalah ....
a. Pasal 27
b. Pasal 28
c. Pembukaan alinea ketiga
d. Pembukaaan alinea keempat
17. Jika melaksanakan ketentuan perundang-undangan
yang belaku, berarti mengamalkan Pancasila
sebagai ....
a. jiwa bangsa Indonesia
b. kepribadian bangsa Indonesia
c. pandangan hidup bangsa Indonesia
d. dasar negara Republik Indonesia
18. Indonesia menganut sisem demokrasi. Hal ini
berarti kedaulatan ada di tangan ....
a. MPR
b. Presiden
c. rakyat
d. DPR
19. Asas baru pemilu di Indonesia mulai diterapkan
pada Pemilu 1999 adalah ....
a. bebas dan tidak tampak
b. langsung dan umum
c. luber dan jurdil
d. mandiri dan berdikari
Sumber
:
Ujian Nasional SMP
2005
20. Untuk menjamin berlangsungnya proses peme-
rintahan oleh semua warga negara, konstitusi
harus ....
a. membatasi kekuasaan lembaga negara
b. melanggengkan kekuasaan
c. memperkuat kekuasaan
d. melemahkan kekuasaan
B. Jelaskan konsep-konsep berikut.
1. Kedaulatan
2. Presiden
3. Lembaga Negara
4. Kekuasaan
5. Mahkamah Agung
6.
Preambule
7. Sistem Politik
8. Komisi Yudisial
9. Pengakuan Kedaulatan
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Uraikan makna kedaulatan yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945.
2. Tuliskan arti dari kedaulatan rakyat ke dalam dan
ke luar.
3. Tuliskan dan jelaskan sumber-sumber kedau latan.
4. Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat
merupakan hak rakyat yang tertinggi?
5. Deskripsikan tugas dan wewenang MPR ber-
dasarkan Pasal 11 UUD 1945.
6. Uraikan hak-hak DPR.
7. Tunjukkan sumber hukum tetulis yang berlaku
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Apakah yang dimaksud dengan Hak Budget?
9. Uraikan makna dari kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas.
10. T
unjukkan contoh-contoh kehidupan ber-
masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang men-
cer minkan kedaulatan rakyat.
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
107
Buatlah tulisan mengenai pelaksanaan kedaulatan
rakyat di bidang politik, ekonomi, hukum, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan. Carilah data
pen dukung untuk tulisanmu tersebut. Data ter sebut
dapat bersumber dari media massa, seperti koran dan
majalah, atau dapat pula melalui internet. Kemudian,
Tugas
hasilnya dikumpulkan kepada gurumu. Tulis
jawabanmu dalam bentuk laporan individu, tetapi
kamu dapat berdiskusi dengan teman sebangkumu.
Setelah itu, presentasikanlah di depan kelas dan
laporkan hasilnya kepada gurumu.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
108
1. Kedaulatan ke luar suatu negara mengandung
pengertian ....
a. tidak dicampuri urusan dengan negara lain
b. bebas menjalin hubungan dengan negara lain
c. menyusun dan membentuk pemerintahan
sendiri
d. mempertahankan kekuasaan pemerintahan
yang ada
2. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal
dari Tuhan. Hal tersebut merupakan inti dari teori
kedaulatan ....
a. rakyat
b. negara
c. hukum
d. tuhan
3. Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan bahwa
kedaulatan ada di tangan rakyat dan di lak sanakan
menurut ....
a. undang-undang
b. UUD
c. MPR
d. Pemilu
4. Lembaga yudikatif yang memiliki kekuasaan dalam
memutuskan permohonan kasasi adalah ....
a. Komisi Yudisial
b. Mahkamah Agung
c. Mahkamah Konstitusi
d. Pengadilan HAM
5. Berikut merupakan unsur-unsur dalam pem-
bentukan negara
kecuali
....
a. rakyat
b. wilayah
c. kepala negara
d. pemerintah yang berdaulat
6. Kekuasaan tertinggi suatu negara disebut ....
a. kedaulatan
b. kewenangan
c. kedudukan
d. legitimasi
7. Istilah kedaulatan kali pertama dikemukakan
oleh seorang pakar berkebangsaan Prancis yang
bernama ....
a. Immanuel Kant
b. Paul Laband
c. Jean Bodin
d. John Locke
8. Tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 akan tercapai jika negara
mengakui dan menjamin keberadaan serta pelak-
sanaan ....
a. pemaksaan kehendak
b. pemerintahan otoriter
c. kesepakatan nasional
d. hak asasi manusia
9. Lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat
adalah ....
a. eksekutif
b. yudikatif
c. legislatif
d. LSM
10. Kekuasaan yang diakui dan dipatuhi oleh rakyat
adalah yaitu ....
a. kedaulatan rakyat
b. kedaulatan ke dalam
c. kedaulatan negara
d. kedaulatan ke luar
11. Penyimpangan pada masa Orde Baru dalam bidang
ekonomi yang cenderung monopolistik bertentangan
dengan UUD 1945, terutama Pasal ....
a. 27
b. 28
c. 29
d. 33
12. J
ika melaksanakan ketentuan perundang-
undangan yang belaku, berarti mengamalkan
Pancasila sebagai ....
a. jiwa bangsa Indonesia
b. kepribadian bangsa Indonesia
c. pandangan hidup bangsa Indonesia
d. dasar negara Republik Indonesia
13. Indonesia menganut sisem demokrasi. Hal ini
berarti kedaulatan berada di tangan ....
a. MPR
b. Presiden
c. rakyat
d. DPR
Evaluasi Semester 2
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Semester 2
109
14.
Pemerintahan Indonesia berdasarkan
sistem konstitusi,
tidak bersifat absolutisme. Artinya, ....
a. kekuasaan yang tidak terbatas
b. kekuasaan yang terbatas
c. kekuasaan yang otoriter
d. kekuasaan yang kuat
15. Untuk menjamin berlangsungnya proses pemerin-
tahan oleh semua warga negara, kon stitusi harus
....
a. membatasi kekuasaan lembaga negara
b. melanggengkan kekuasaan
c. memperkuat kekuasaan
d. melemahkan kekuasaan
16. Nilai dasar dari pinsip demokrasi adalah ....
a. kebebasan dan persamaan
b. kebebasan dan perbedaan
c. kekerasan dan persamaan
d. kemajemukan dan kebebasan
17. Hak pilih aktif adalah hak ....
a. dipilih untuk menjadi anggota MPR dan
DPR
b. dipilih menjadi anggota DPR DPRD
c. memilih anggota DPR dan DPRD
d. dipilih menjadi anggota DPR
18. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum diatur dalam ...
a. UU No. 2 Tahun 1998
b. UU No. 3 Tahun 1998
c. UU No. 9 Tahun 1998
d. UU No. 12 Tahun 1998
19.
Lembaga yang melaksanakan proses pemilihan
umum adalah ....
a. DPR
b. KPU
c. partai politik
d. eksekutif
20. Berdasarkan Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945, pe milihan
presiden dan wakil presiden dilak sanakan secara
....
a. langsung
b. tidak langsung
c. perwakilan
d. mufakat
21. Contoh partisipasi masyarakat dalam hal ber serikat
dan mengeluarkan pendapat dalam ber demokrasi
antara lain ....
a. ikut serta dalam kegiatan masyarakat
b. menjadi warga negara yang baik
c. patuh dan disiplin terhadap aturan
d. menjadi saksi dalam pengadilan
22. H
akikat berdemokrasi dalam kehidupan ber-
masyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah ....
a. adanya kebebasan dalam bidang politik
b. mengutamakan kepentingan rakyat
c. kebijakan pimpinan yang sangat dihormati
d. melaksanakan asas kekeluargaan dan keber-
samaan
23.
Kriteria pengambilan keputusan yang diambil
dengan cara musyawarah mufakat adalah ....
a. kebersamaan, kemufakatan, dan meng hindari
pertikaian fisik
b. menghindari pertikaian fisik dan solidaritas
c. kekeluargaan, kerukunan, dan menghindari
pertikaian fisik
d. keluarga, kesatuan, dan menghindari per-
tikaian fisik
24. Makna musyawarah sebagai corak demokrasi yang
berdasarkan hikmah kebijaksanaan adalah .....
a. untuk menyampaikan segala kehendak para
peserta dalam rapat
b. masalah dan kepentingan bersama diselesai-
kan secara bersama
c. bersama-sama berkumpul sambil mem-
bicarakan kesalahan orang lain
d. menerima dan melaksanakan keputusan
pimpinan rapat
e. menerima dan melaksanakan keputusan ber-
sama
25. Syarat partai politik untuk mengikuti pemilihan
umum adalah ....
a. memiliki pengurus lengkap sekurang-
kurangnya 1/3 dari seluruh jumlah provinsi
b. memiliki pengurus lengkap sekurang-
kurangnya 1/2 dari seluruh provinsi
c. memiliki pengurus lengkap sekurang-
kurangnya 2/3
dari seluruh jumlah provinsi
d. memiliki pengurus lengkap sekurang-
kurangnya 3/4 dari seluruh jumlah provinsi
26. Berikut yang bukan unsur
rechsstaat
yaitu ....
a. hak-hak manusia
b. pemisahan atau pembagian kekuasaan
c. pemerintahan berdasarkan peraturan-perat-
uran
d. pemerintahan administrasi
27. Prinsip-prinsip demokrasi dalam NKRI dimuat
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ....
a. I
b. II
c. III
d. IV
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
110
28. T
ata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk
mencari keputusan mencapai mufakat adalah ....
a. voting
b. musyawarah
c. kebijaksanaan
d. campuran
29. Sistem demokrasi Indonesia adalah ....
a. terpimpin
b. Pancasila
c. liberal
d. parlementer
30.
Landasan idiil pemilihan umum di Indonesia
adalah ....
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. Pembukaan UUD 1945
d. Pasal 28 UUD 1945
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat
merupakan hak rakyat yang tertinggi?
2. Apakah yang menjadi landasan bahwa Indonesia
menjamin kebebasan berserikat dan ber pendapat?
3. Sebutkan ciri-ciri sistem pemerintahan pada masa
berlakunya UUDS 1950.
4. Apakah
yang menjadi alasan dilakukannya
amandemen UUD 1945 pada masa reformasi?
5. Apakah yang dimaksud dengan
Staats Funda men tal
Norm
?
6. Sebutkan hubungan budaya demokrasi dengan tiga
wujud budaya yang harus dipahami oleh setiap
warga negara.
7. Sebutkan hubungan budaya demokrasi dengan tiga
wujud budaya yang harus dipahami oleh setiap
warga negara.
8. Sebutkan alasan bahwa dalam negara yang
demokratis harus ada pembagian kekuasaan.
9. Uraikan dan sebutkan tentang prinsip-prinsip
kehidup an demokrasi.
10. Berilah contoh kehidupan budaya demokratis di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta
bangsa dan negara.
11. T
uliskan makna budaya demokrasi bagi ke hidup an
berbangsa dan bernegara.
12. Apakah yang menjadi landasan bahwa Indonesia
menjamin kebebasan berserikat dan ber-
pendapat?
13. Sebutkan tugas dan wewenang MPR berdasar kan
Pasal 11 UUD 1945.
14. Bagaimana ciri-ciri kehidupan yang demokratis?
15. Sebutkan ciri-ciri pemerintah Orde Lama.
16. Menurut pendapatmu, apakah pelaksanaan
pemilihan umum sebelum reformasi dilaksana kan
dengan demokratis?
17. Sebutkan
sumber hukum tertulis yang berlaku
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. T
uliskan makna yang terkandung dalam sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-
sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
.
19. Mengapa dalam
negara yang demokratis harus ada
kepastian hukum?
20. Sebutkan ciri-ciri pemerintah Orde Baru.
Evaluasi Semester 2
111
Bentuklah kelasmu menjadi empat kelompok.
Setiap kelompok terdiri atas lima sampai sepuluh
orang (usahakan setiap kelompok terdiri atas laki-laki
dan perempuan). Setiap kelompok ber tanggung ja-
wab membuat satu bagian portofolio. Diskusikan lah
dengan teman kelompokmu per masalahan yang
ber kaitan dengan materi pelajaran Pendidikan Ke-
warganegaraan pada Bab 4 dan 5 yang telah kamu
pelajari. Untuk mem bantumu dalam melakukan tugas
portofolio ini, pilihlah kasus-kasus berikut ini untuk
dibahas dalam tugas portofolio.
1. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan
Sehari-hari.
2. Peranan lembaga negara dalam pelaksanaan
demokrasi.
3. Dasar Hukum Kedaulatan Rakyat.
4. Peran serta Siswa dalam Pelaksanaan Kedau
latan
Rakyat.
5. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat.
Portofolio
Untuk dapat menyelesaikan tugas ini dengan
baik, kembangkanlah kemampuan akademis dan sosial
kamu secara kritis dengan memerhatikan keterangan
berikut.
1. Kelompok satu bertugas menjelaskan masalah.
2. Kelompok dua bertugas menilai kebijakan
alternatif untuk memecahkan masalah.
3. Kelompok tiga bertugas membuat satu kebijakan
yang didukung oleh kelas.
4. Kelompok empat bertugs membuat rencana sebagai
tindakan agar didukung oleh pemerin tah.
Mintalah petunjuk dan arahan dari gurumu, agar
kamu tidak mendapatkan kesulitan dalam menye lesaikan
tugas ini. Kemudian, hasilnya dikumpul kan kepada
gurumu.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
112
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
&WBMVBTJ"LIJS5BIVO
1. Unsur-unsur yang ada dalam ideologi yaitu ....
a. interpretasi, logika, dan retorika
b. interpretasi, logika, dan retorika
c. prestasi, logika, dan etika
d. prestasi, etika, dan retorika
2. Salah satu ciri sikap setia terhadap bangsa dan
negara, antara lain ....
a. bekerja keras untuk kemakmuran diri,
keluarga, bangsa, dan negara
b. patuh dan taat pada aturan yang dapat
membe ri kan kebahagiaan
c. membela tanah air, bangsa, dan negara jika
memperoleh penghargaan dari pemerintah
d. menghormati pemerintah serta pemimpin
yang mejadi kebanggaan
3. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil
merumuskan Rancangan Pembukaan UUD 1945
yang kemudian dikenal sebagai ....
a. Dasa Sila Bandung
b. Piagam Djakarta
c. Pancasila
d. Piagam HAM
4. Perumusan dasar negara Indonesia dilakukan
melalui sidang BPUPKI, yang berlangsung antara
tanggal ....
a. 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945
b. 30 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945
c. 31 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945
d. 31 Mei 1945 sampai 3 Juni 1945
5. Istilah
ideologi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu
gabungan dua kata
idea
dan
logos
yang berarti ....
a. pengetahuan tentang ide-ide
b. pengetahuan tentang politik
c. pengetahuan tentang kenegaraan
d. pengetahuan tentang keyakinan
6. Usaha bangsa Indonesia agar Pancasila tetap di-
jadikan ideologi negara adalah ....
a. dengan mengamalkan Pancasila dalam ke-
hidupan sehari-hari
b. menjadikan Pancasila sebagai tujuan hidup
c. merumuskan kembali nilai-nilai Pancasila
d. menghafal dan menghayati nilai-nilai Pancasila
7. Tokoh yang menyampaikan lima asas Negara
Indonesia Merdeka, yang berisi Peri Kebangsaan,
Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerak
yatan,
dan Peri Kesejahteraan Rakyat adalah ....
a. Mohammad Yamin
b. Prof. Dr. Mr. Supomo
c. Ir. Soekarno
d. Mohammad Hatta
8. Istilah
Pancasila
kali petama ditemukan dalam
Buku Sutasoma karangan ....
a. Empu Sinduk
b. Empu Prapanca
c. Empu Tantular
d. Empu Gandring
9. Berikut yang bukan merupakan ciri-ciri dari sistem
pemerintahan presidensial adalah ....
a. kedudukan presiden sebagai kepala negara
juga sebagai kepala pemerintahan
b. presiden dan parlemen dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilu
c. kedudukan presiden dan parlemen tidak
saling menjatuhkan
d. presiden mempunyai hak prerogratif dalam
menyusun kabinet
10. Alasan kembalinya negara Indonesia pada UUD
1945 pada tahun 1959 adalah bahwa UUD 1945
dianggap ....
a. sebagai konstitusi yang pertama berlaku
b. konstitusi yang dianggap mampu menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa
c. konstitusi yang paling baik
d. konstitusi yang cocok bagi bangsa Indonesia
11. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat untuk
disebut
staat fundamental norm
. Oleh karena itu,
upaya penggantian Pembukaan UUD 1945 berarti
keinginan untuk ....
a. memisahkan diri dari NKRI
b. membubarkan negara konstitusi
c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
d. mengganti konstitusi
&WBMVBTJ"LIJS5BIVO
113
12. Dengan disahkannya UUD 1945, menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia mempunyai komitmen
yang sangat besar terhadap ....
a. kebebasan
b. demokrasi
c. liberalisme
d. komunisme
13. Kekuasaan
negara antara eksekutif, legislatif, dan
yudikatif terpisah secara tajam (
check and balances
).
Teori ini dikemukakan oleh ....
a. Immanuel Kant
b. Jean Bodin
c. John Locke
d. J.J. Rouseou
14. Cinta tanah air akan menimbulkan sikap rela
berkorban bagi warga negara. Ini berarti seseorang
akan ....
a. melakukan apa saja untuk kepentingan tanah
air dan bangsa
b. siap memberikan jiwa raga untuk membela
bangsa dan negara
c. menyumbangkan harta untuk membangun
bangsa
d. membela tanah air dari serangan musuh jika
diminta
15. Dalam sistem pemerintahan parlementer, fungsi
kepala negara adalah ....
a. kepala pemerintahan
b. ketua partai politik
c. raja atau ratu
d. hanya lambang saja
16. Pada masa awal kemerdekaan, lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif dipegang oleh ....
a. parlemen
b. KNIP
c. Presiden
d. Perdana menteri
17.
Lembaga yang berhak mengkaji dan menilai
apakah peraturan perundang-undangan tersebut
memang benar-benar tidak ber ten tangan dengan
undang-undang di atasnya adalah ....
a. Mahkamah Agung
b. Mahkamah Konstitusi
c. DPR
d. MPR
18. Sebagai negara yang menjunjung hukum dalam
penyelenggaraan negara tentunya bertujuan men-
jamin ....
a. persatuan
b. kekuasaan
c. keadilan
d. kebersamaan
19. Kita harus berusaha m
eningkatkan kepatuhan dan
ketaatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari
dengan tujuan ....
a. menanamkan disiplin
b. mendapatkan pengakuan
c. dikagumi orang lain
d. mendapatkan kepuasan diri
20. P
emerintah yang bersikap otoriter dan kekua-
saannya cenderung tak terbatas disebut ....
a. demokratis
b. absolutisme
c. komunis
d. sosialis
21. Me
mengaruhi pendapat masyarakat tentang
permasalahan yang berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan melalui opini publik dapat
disalurkan melalui ....
a. memanfaatkan media massa
b. unjuk rasa
c. provokator
d. tindakan anarkis
22. U
ndang-undang yang mengatur mengenai
alur proses penyusunan peraturan perundang-
undangan yaitu ....
a. UU No. 10 Tahun 2000
b. UU No. 10 Tahun 2004
c. UU No. 10 Tahun 2005
d. UU No. 32 Tahun 2004
23. Jika seorang melanggar hukum, akan dikenai ....
a. peringatan
b. denda
c. sanksi
d. pujian
24. Menepati, memahami, dan tertib melaksanakan
kesepakatan-kesepakatan nasional adalah makna
dari ....
a. ketahanan nasional
b. wawasan nasional
c. disiplin nasional
d. integrasi nasional
25. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum diatur dalam ...
a. UU No. 2 Tahun 1998
b. UU No. 3 Tahun 1998
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
114
c. UU No. 9 Tahun 1998
d. UU No. 12 Tahun 1998
26. Hakikat berdemokrasi dalam kehidupan ber-
masyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah ....
a. adanya kebebasan dalam bidang politik
b. mengutamakan kepentingan rakyat
c. kebijakan pimpinan yang sangat dihormati
d. melaksanakan asas kekeluargaan dan keber-
samaan
27. T
ata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk
mencari keputusan mencapai mufakat adalah ....
a.
voting
b. musyawarah
c. kebijaksanaan
d. campuran
28. M
akna musyawarah sebagai corak demokrasi
yang berdasarkan atas hikmah kebijaksanaan
adalah .....
a. untuk menyampaikan segala kehendak para
peserta dalam rapat
b. masalah dan kepentingan bersama diselesaikan
secara bersama
c. bersama-sama berkumpul sambil mem-
bicarakan kesalahan orang lain
d. menerima dan melaksanakan keputusan
pimpinan rapat
e. menerima dan melaksanakan keputusan
bersama
29. Jika
dengan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, keputusan permasalahan diusahakan
kesepakatan dengan jalan ....
a. diusahakan mengadakan pendekatan kem-
bali
b. mengadakan perundingan kembali
c. diadakan pemungutan suara sesuai dengan
peraturan
d. diadakan pendekatan kembali dengan meng-
hilangkan perbedaan
30. Contoh partisipasi masyarakat dalam hal berserikat
dan mengeluarkan pendapat dalam berdemokrasi,
antara lain ....
a. ikut serta dalam kegiatan masyarakat
b. menjadi warga negara yang baik
c. patuh dan disiplin terhadap aturan
d. menjadi saksi dalam pengadilan
31. P
emilihan umum bagi semua warga negara
merupakan pelaksanaan ....
a. pesta
b. demokrasi
c. kebebasan rakyat
d. kedaulatan
32.
Dalam melaksanakan hak dan kebebasan sebagai
warga negara,
menurut Demokrasi Pancasila harus
disertai rasa tanggung jawab, antara lain ....
a. harus dilaksanakan secara hati-hati
b. tidak melanggar hukum yang berlaku
c. jangan bertentangan dengan pimpinan dan
pemerintah
d. disampaikan melalui media massa atau
cetak
33. P
engakuan dari negara lain terhadap pem bentukan
suatu negara berfungsi sebagai ....
a. pertanda bahwa negara baru tersebut telah di-
terima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara
b. jalan untuk memperoleh dukungan luar
negeri
c. cara memperoleh sekutu baru
d. cara meminta bantuan dari negara lain
34. Kedaulatan ke luar mengandung pengertian ....
a. pemerintah mengatur kepentingan rakyat
tanpa campur tangan yang lain
b. pemerintah dapat berhubungan dengan
bangsa lain demi bangsa dan negara
c. kekuasan tertinggi dalam suatu negara tidak
dapat diganggu gugat
d. kekuasaan tertinggi rakyat untuk melak-
sanakan fungsi pemerintahan
35. Selain Pasal 1 Ayat 2, dasar hukum kedaulatan
rakyat di Indonesia adalah ....
a. Pasal 27
b. Pasal 28
c. Pembukaan alinea ketiga
d. Pembukaaan alinea keempat
36. Salah satu sifat pokok kedaulatan adalah abadi,
artinya bahwa kekuasaan itu ....
a. tidak dibagi-bagi
b. berlangsung terus-menerus
c. kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan
lain
d. pemberian dari negara yang menjajah
&WBMVBTJ"LIJS5BIVO
115
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Apakah yang melatarbelakangi Pancasila dijadi kan
ideologi dan dasar negara Indonesia?
2. Tuliskan pengertian Pancasila sebagai dasar negara,
pan dangan hidup, kepribadian bangsa, perjanjian
luhur bangsa Indonesia, cita-cita dan tujuan
bangsa Indonesia.
3. Sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
sejak awal kemerdekaan sampai sekarang.
4. Sebutkan penyimpangan-penyimpangan konstitusi
yang pernah dilakukan pada masa peme
rin tahan
Orde Lama dan Orde Baru.
5. Uraikan tata urutan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004.
37. J
ika melaksanakan ketentuan perundang-
undangan yang belaku, berarti mengamalkan
Pancasila sebagai ....
a. jiwa bangsa Indonesia
b. kepribadian bangsa Indonesia
c. pandangan hidup bangsa Indonesia
d. dasar negara Republik Indonesia
38. T
ujuan negara Indonesia yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 akan tercapai jika negara
mengakui dan menjamin keberadaan serta pelak-
sanaan ....
a. pemaksaan kehendak
b. pemerintahan otoriter
c. kesepakatan nasional
d. hak asasi manusia
39. B
erikut ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip
negara RI termaktub dalam penjelasan UUD 1945
adalah ....
a. Indonesia merupakan negara yang ber-
dasarkan atas hukum
b. pemerintah berdasarkan atas sistem konsititusi
c. presiden bertanggung jawab kepada DPR
d. kekuasaan kepada negara tidak tak terbatas
40. Makna kedaulatan bagi suatu negara adalah ....
a. menyelenggarakan segala yang dikehendaki
pemerintah
b. adanya kekuasaan untuk menentukan nasib
sendiri
c. terjadinya kebebasan untuk melakukan ber-
bagai kepentingan
d. terselenggaranya berbagai program tanpa
bantuan pihak lain
6. Kesadaran dan kepatuhan hukum tidaklah muncul
dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh faktor
internal dan eksternal. Apakah maksud dari
pernyataan tersebut?
7. Apakah yang menjadi landasan bahwa Indonesia
menjamin kebebasan berserikat dan ber pendapat?
8. Tuliskan makna yang terkandung dalam sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-
sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
9. Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat
merupakan hak rakyat yang tertinggi?
10. T
unjukkan contoh-contoh kehidupan ber-
masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang men-
cer minkan kedaulatan rakyat.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
116
C. Berpikir Kritis
1. Bagaimana melaksanakan hasil keputusan musyawarah secara patuh dan bertanggung jawab? Pernahkah
kamu menjadi peserta dalam musyawarah? Setidaknya musyawarah dalam keluarga, di kelas, OSIS, PMR,
Pramuka, dan organisasi lainnya. Mungkin kamu cukup banyak terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan
keputusan hasil musyawarah. Salinlah kolom berikut dalam buku tugas dan tuliskan pengalamanmu dalam
melaksanakan keputusan musyawarah.
Lingkungan
Jenis Keputusan yang
Harus Dipatuhi
Cara-Cara
Melaksanakan
Keputusan
Alasan Patuh
Melaksanakan
Keputusan Tersebut
1. Keluarga
2. Sekolah
3. Masyarakat
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
&WBMVBTJ"LIJS5BIVO
117
2. Salinlah kolom berikut di buku tugasmu dan diskusikan dengan teman sebangkumu. Amatilah peristiwa
yang sering terjadi di daerahmu yang mencerminkan sikap dan perilaku kurang (belum) adanya kepatuhan,
tanggung jawab, pengabdian, setia, hormat, tertib, santun, sportif, susila, demokrasi dalam bidang agama,
hukum, ekonomi, dan sosial budaya.
Bidang
Lingkungan
Akibat dari Sikap
dan Perbuatan
Langkah-langkah
Pemecahan
Agama
Hukum
Ekonomi
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
b. Sekolah
....................................
....................................
c. Masyarakat
....................................
....................................
....................................
....................................
a. Keluarga
b. Sekolah
....................................
....................................
c. Masyarakat
....................................
....................................
....................................
....................................
a. Keluarga
b. Sekolah
....................................
....................................
c. Masyarakat
....................................
....................................
....................................
....................................
a. Keluarga
b. Sekolah
....................................
....................................
c. Masyarakat
....................................
....................................
....................................
....................................
a. Keluarga
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
Sosial Budaya
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
118
3. Salinlah kolom berikut di buku tugasmu dan diskusikan dengan teman sebangkumu. Amatilah berbagai
peristiwa yang berkaitan dengan sikap dan perilaku yang belum mencerminkan disiplin, taat asas, tepat
waktu, menghargai waktu, tertib, dan tepat janji dalm bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta
pertahanan keamanan dalam berbagai kehidupan.
Bidang
Sikap dan Perilaku
yang Kurang (Belum)
Mencerminkan Disiplin
terhadap Peraturan
Akibat Sikap dan
Perilaku yang Kurang
(Belum) Mencerminkan
Disiplin terhadap
Peraturan
Harapan dan Cita-
cita dan Keinginan
Kita dalam Membina
Kedisiplinan terhadap
Peraturan pada Masa
Pembangunan
Politik
Ekonomi
Sosial Budaya
a. Lingkungan Sekolah
....................................
b. Lingkungan Masyarakat
....................................
c. Lingkungan Berbangsa
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
a. Lingkungan Sekolah
....................................
b. Lingkungan Masyarakat
....................................
c. Lingkungan Berbangsa
....................................
a. Lingkungan Sekolah
....................................
b. Lingkungan Masyarakat
....................................
c. Lingkungan Berbangsa
....................................
Pertahanan
Keamanan
a. Lingkungan Sekolah
....................................
b. Lingkungan Masyarakat
....................................
c. Lingkungan Berbangsa
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
&WBMVBTJ"LIJS5BIVO
119
Anarkisme
: suatu paham yang menolak adanya pemerintahan
Autonomous
: kesadaran yang muncul dari dalam diri tanpa intervensi dan intimidasi pihak lain
Amandemen : usul per
ubahan undang-undang yang dibicarakan di depan Dewan Perwakilan
Rakyat atau penambahan pada bagian yang sudah ada
Chauvinisme
: semangat nasionalisme yang berlebihan dan menganggap suku bangsanya lebih
hebat daripada suku bangsa yang lain
Feodalisme
: sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan
bangsawan atau sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan, pangkat, atau
kedudukan dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja
Ideologi
: pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan
Interaksi sosial : proses sosial yang menyangkut interaksi antarpribadi dengan kelompok
Kedaulatan
: kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan, baik ke luar maupun ke dalam
Komunitas
: suatu kelompok sebagai bagian masyarakat yang didasarkan pada perasaan yang
sama, sepenanggungan dan saling memerlukan, serta bertempat tinggal di suatu
wilayah tempat kediaman tertentu
Konflik : pr
oses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan, tanpa memerhatikan
norma dan nilai yang berlaku
Konsensus
: kesepakatan kata atau permufakatan bersama
Konstitusi
: segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan atau undang-undang dasar
suatu negara
Korupsi :
tindakan yang menyeleweng dari ketentuan-ketentuan yang berlaku demi kepentingan
atau keuntungan pribadi
Musyawarah
: berunding merumuskan sesuatu sehingga mencapai kesepakatan
Mufakat
: setuju terhadap keputusan musyawarah tanpa yang tidak sepakat
Nasionalisme
: suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian besar individu
Norma :
aturan sosial; patokan perilaku yang pantas; tingkah laku rata-rata yang
diabstraksikan
Nilai Pancasila : merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia yang tampil sebagai norma dan moral
kehidupan bangsa yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa
Indonesia untuk menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Opini
: pendapat, pikiran, atau pendirian seseorang
Parlemen
: Dewan Perwakilan Rakyat hasil dari pemilihan umum
Primordialisme : paham yang mengutamakan kepentingan asal usul kelompoknya, aliran, golongan,
daerah, dan agama
Rechtstaat
: negara berdasarkan atas hukum
Referendum
: penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka menentukannya
atau penyerahan suatu masalah supaya diputuskan dengan cara pemungutan suara
umum
Reformasi
: perubahan secara drastis untuk perbaikan bidang sosial, politik, atau agama di suatu
negara atau masyarakat
Sistem
: perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas
Sosialisme
: paham atau ideologi yang menghendaki menghapuskan hak milik perseorangan
dan menggantikannya dengan hak milik bersama yang dikontrol oleh negara
Voting
: putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak
Kamus PKn
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
120
Daftar Pustaka
Buku
Alfian dan Siamsudin, Zuzarudin. 1991.
Profil Budaya Politik Indonesia
. Jakarta: Pustaka Grafiti.
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006.
Standar Isi
. Jakarta.
Budiardjo Miriam. 1989.
Dasar-Dasar Ilmu Politik
. Jakarta: Gramedia.
Gaffar, Affan. 1999.
Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi
. Yogyakarta: FH UII Press.
Kansil, C.S.T. 1982.
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Negara Indonesia
. Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. 2003.
Modul Pancasila dan Kewarganegaraan
. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kantaprawira, Rusadi. 2002.
Sistem Politik Indonesia
. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim. 1993.
Hukum Tata Negara Indonesia
. Jakarta: Sinar Bakti.
Manan, Bagir. 2003.
Teori Dengan Politik Konstitusi
. Yogyakarta: FH UII Press.
Marsudi. 1993.
Kepemimpinan Pancasila
. Semarang: Setvaki.
Prinsi, Darwin. 2002.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
. Bandung: Cipta Aditya Bakti.
Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto. 1990.
Sejarah Nasional Indonesia
. Jakarta:
Balai Pustaka.
Pringgodigdo. 1964.
Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia
. Jakarta: Pustaka Rakyat.
Satjipto Rahardjo, 2000.
Ilmu Hukum
. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Thomson, John, B. 2003.
Analisis Ideologi Kritik Wacana Ideologi-Ideologi Dunia
. Yogyakarta: IRCI-
SOD.
Tim Penyusun Indonesia Merdeka. 1977.
30 Tahun Indonesia Merdeka
. Jakarta: Citra Lamtoro Gung
Persada.
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat.
Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2002 Pertahanan Negara.
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik.
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
DPRD.
Sumber Lain
Kompas
Tempo
Suara Pembaruan
CD Image
www.geoogle.com
www.wikipedia.com
Indeks
121
Indeks
A
Abolisi 98
Amandemen 23, 37, 38, 41, 42, 43, 94, 102,
119
Amnesti 98
Anggaran 100
B
Bikameral 27, 32
BPUPKI 3, 4, 8, 10, 12, 13, 21, 112
C
Check and balance
83
D
Demos 73, 74, 84, 87
Division of Power
80
Djakarta Charter
4, 12
Duta Besar 96, 101
E
Ekasila 29, 30, 34
Executive
74
F
Front Nasional 30
G
Gesetzgebung
33
Grasi 98
H
Hak Asasi Manusia 49, 63, 71, 83, 94, 106,
110
Hak Budget 98
Hak Interpelasi 98
Hak Imunitas 99
HAM 22, 38, 64, 88, 105, 108, 112
K
Kedaulatan 56, 67, 88, 89, 91, 93, 94, 95, 96,
97, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106,
107, 108, 109, 110, 111, 115
Kekuasaan 28, 30, 31, 33, 35, 38, 39, 44, 47,
49, 56, 59, 64, 67, 84, 85, 87, 88, 96, 97, 98,
100, 104, 105, 106, 108, 109, 110, 114, 115,
119
Kepribadian 6, 21, 88, 110, 115
Kolusi 54, 57
Komisi 53, 57, 59, 105, 108
Konsulat Jenderal 98
Konstitusi 23, 25, 26, 27, 31, 33, 34, 35, 36,
40, 41, 42, 43, 44, 45, 47, 56, 67, 69, 73, 105,
106, 108, 110, 113, 114, 115, 120
Korupsi 45, 55, 57, 58, 59, 61, 62, 63, 82, 120
L
Legislasi 53
Legislatif 29, 30, 32, 41, 44, 67, 68, 76, 85,
109, 114
M
Machtsstaat
47, 50, 64
Media massa 62, 66, 80, 88, 90, 107, 115
Mentifact
74, 77, 81
Moral
Prescription
11
N
Nasakom 30
Nepotisme 55, 58
Nilai 1, 6, 7, 13, 15, 16, 17, 19, 20, 21, 22,
23, 26, 42, 51, 62, 65, 68, 70, 87, 89, 103, 112,
113
O
Open Management
78, 87
Orde Baru 28, 29, 30, 36, 42, 87, 106, 109,
115
Orde Lama 27, 30, 36, 42, 79, 80, 88, 115
P
Pancasila 1, 3, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 12 13, 15, 16,
17, 19, 20, 21, 22, 23, 42, 44, 62, 68, 70, 71,
76, 87, 88, 104, 106, 110, 111, 112, 113, 115
Penyimpangan 32, 35, 36, 78, 106, 109, 115
Peraturan 1, 25, 32, 45, 47, 48, 49, 50, 51, 52,
53, 54, 55, 56, 58, 61, 46, 63, 64, 65, 71, 86,
88, 89, 114, 115, 118
Power Tends to Corrupt
37
Preambule
93, 96
Q
Quasi
Parlementer 27, 33
R
Rapat Paripurna 52, 53
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
122
Rechtsstaat
47, 50
Reformasi 24, 28, 31, 32, 40, 82, 83, 84
Rehabilitasi 98
Rule of Law
80
S
Salus Populi Suprema Lex 50, 62
Sistem 27, 29, 31, 32, 33, 34, 35, 37, 39, 43,
44, 47, 52, 53, 67, 68, 69, 73, 74, 75, 78, 80,
82, 87, 89, 91, 96, 100, 102, 103, 104, 106,
110, 113, 114, 119
Sosiofact
71, 72, 80
Subversif 32
Supremasi hukum 83
T
Teokrasi 89, 92, 96, 104,
Y
Yudikatif 67, 75, 76, 78, 80, 98, 105, 108, 113
W
Way of Life
6