Gambar Sampul PPKn · Bab 5 Kedaulatan Rakyat
PPKn · Bab 5 Kedaulatan Rakyat
Aa Nurdiaman

24/08/2021 10:36:10

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

91

Kedaulatan Rakyat

dan Sistem Politik

Sumber:

Dokumentasi Penerbit

, 2006

Pada Bab 4, kamu telah mengetahui tentang pelaksanaan

demokrasi. Pada bab ini, kamu akan mempelajari tentang kedaulatan

rakyat dan sistem politik. Negara yang menganut paham demokrasi

pasti menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak

bisa dipisahkan dari pelaksanaan demokrasi. Selain itu, kedaulatan

merupakan unsur negara yang tidak bisa di lepas kan sejak berdirinya

suatu negara. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam

suatu negara.

Suatu negara tanpa kedaulatan tidak memiliki wibawa dalam

menjalankan pemerintahannya. Kedaulatan berhubungan erat dengan

sistem pemerintahan yang dijalankan. Jika kedaulatan rakyat yang

dianut oleh suatu negara, sistem pemerintahan negara tersebut akan

lebih mementingkan rakyat. Oleh karena itu, dalam negara yang

ber kedaulatan rakyat, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di

negara. Namun, tahukah kamu makna kedaulatan rakyat? Bagaimana

peran lembaga negara dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat? Mengapa

negara harus mempunyai kedaulatan rakyat? Hal-hal inilah yang

akan kita kaji pada Bab 5 ini. Namun, sebelumnya perhatikanlah

peta konsep berikut ini.

Kata Kunci

Kedaulatan, sistem pemerintahan, rakyat, negara

Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini

Kamu mampu memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di

Indonesia.

Bab

5

A. Makna Kedaulatan

Rakyat

B. Sistem Pemerintahan

Indonesia dan Peran

Lembaga-Lembaga

Negara

sebagai Pelaksanaan

Kedaulatan Rakyat

C. Sikap Positif

terhadap Kedaulatan

Rakyat dan Sistem

Pemerintahan

Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

92

Peta Konsep

yaitu

1. Kedaulatan ke dalam

2. Kedaulatan ke luar

terdiri atas

1. MPR

2. DPR

3. DPD

4. Presiden dan wakil presiden

5. BPK

6. MA

7. Mahkamah konstitusi

8. Komisi yudisial

9. DPRD

terdiri atas

1. Diri sendiri

2. Tuhan/Teokrasi

3. Hukum

a. Hukum kodrat

b. Hukum positif

4. Kontrak sosial/rakyat

5. Negara

sumber

yaitu

Kedaulatan

Rakyat

Dasar

Hukum

Kedaulatan

Pelaksanaan

Kedaulatan

Rakyat

1. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2

“Kedaulatan ganda di tangan rakyat dan

dilaksanakan menurut undang-undang.”

2. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik

93

A. Makna Kedaulatan Rakyat

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.

Oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena

tidak sesuai dengan peri kemanusiaaan dan perikeadilan.” Demikianlah,

pernyataan pembuka dalam

Preambule

(Pembukaan) UUD 1945.

Pernyataan sikap bangsa Indonesia saat itu merupakan hal yang strategis.

Karena secara tidak langsung, Pembukaan UUD 1945 memberikan

keterangan mengenai pentingnya penga kuan dan penghormatan negara

lain terhadap kedaulatan bangsa Indonesia sebagai negara merdeka.

Jika ditelaah secara lebih saksama, Pembukaan UUD 1945 ini

memiliki pelajaran yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia, pada

umumnya sebagai berikut.

1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan

merupakan hak asasi manusia setiap bangsa di dunia. Oleh

karena itu, tidak diperkenankan siapa pun atau bangsa mana pun

melakukan penjajahan atau penyerbuan kepada negara-negara

lain. Apa lagi negara itu adalah negara berdaulat.

2. Pernyataan ini memberikan keterangan bahwa Indonesia lebih

menekan kan kedaulatan bangsa bukan hanya kedaulatan negara.

Artinya, lebih menekankan pada aspek politis dan budaya.

Menurut Pembukaan UUD 1945, yang berdaulat itu adalah

rakyat dan negaranya, politik, dan sosial budayanya.

3. Merujuk pada Pembukaan UUD 1945, Indonesia menolak

berbagai bentuk penjajahan di atas dunia, misalnya penjajahan

politik, penjajahan budaya, atau penjajahan ekonomi. Semua

penjajahan tersebut harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan

perikemanusiaan dan perikeadilan. Jenis penjajahan ini bisa

terjadi penjajahan negara oleh negara lain, atau penjajahan peme-

rintahan terhadap rakyatnya. Apa pun bentuk penjajahannya,

Indonesia bertekad untuk menghapuskannya.

4. Pembukaan UUD 1945 memberikan penjelasan dan ketegasan

bahwa dengan ditetapkannya naskah ini, maka pengakuan

kedau latan dan penghormatan terhadap kedaulatan merupakan

satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan oleh setiap warga

negara Indonesia.

1. Pengertian dan Sumber Kedaulatan

Kedaulatan adalah hak yang tertinggi, hak mutlak, dan hak yang tidak

terbatas atau hak yang tidak bergantung kepada pihak lain. Setiap negara

dan setiap bangsa memiliki hak untuk menjadi negara berdaulat.

Menurut

Jean Bodin

, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi

yang dimiliki oleh suatu negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh suatu

negara bersifat tunggal, asli, dan abadi. Tunggal berarti hanya ada satu

ke kuasaan tertinggi sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi.

Asli berarti kekuasaan itu tidak berasal atau tidak dilahirkan oleh

kekuasaan lain. Adapun abadi berarti kekua saan negara itu berlang-

sung secara terus-menerus tanpa terputus-putus. Di dalam suatu

negara, dapat saja peme rintahannya berganti-ganti atau kepala negara

dapat berganti-ganti, tetapi kekuasaan yang ada dalam suatu negara

akan berlangsung secara terus-menerus tanpa terputus-putus.

Kemukakanlah pendapatmu tentang

pengertian kedaulatan menurut Jean

Bodin. Tulis dalam buku tugasmu dan

laporkan hasilnya kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Figur

John Lock

merupakan pelopor

monarki konstitusional yang

berpendapat bahwa manusia sejak

lahir mempunyai hak pokok, yaitu

hak hidup, kemerdekaan, dan hak

milik.

Sumber

:

www.wikipedia.com

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

94

Dalam Ilmu Negara, kedaulatan ini dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu:

a. kedaulatan ke dalam, berarti bahwa pemerintah atau negara memiliki

kedaulatan untuk mengatur rumah tanggganya sendiri. Hal ini

dicerminkan oleh adanya kedaulatan wewenang. Artinya, pemerintah

memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk mengatur,

mengelola, dan menentukan masa depan bangsa dan negaranya;

b. kedaulatan ke luar, yaitu adanya kemandirian negara di hadapan negara

lain. Tidak ada satu negara pun yang bisa menghalangi atau mengatur

kebebasan sebuah negara. Kedaulatan ke luar ini diwujudkan dengan

adanya patokan kekebalan dan patokan kesanggupan. Berdasarkan hal

ini, setiap negara memiliki kedaulatan untuk menentukan tindakan

sesuai dengan kepentingan negaranya sendiri. Tidak ada negara di

dunia ini yang dapat memengaruhi program, rencana, atau keinginan

sebuah negara. Dengan demikian, seorang diplo mat atau duta besar

memiliki kedaulatan untuk menentukan partner kerja dengan negara

yang diinginkan oleh negaranya.

Para ahli kenegaraan banyak yang mengemukakan pandangannya

mengenai sumber-sumber kedaulatan, di antaranya sebagai berikut:

a. kedaulatan pada diri sendiri. Setiap individu memiliki kedaulatan

untuk mengatur dan menentukan diri sendiri. Dengan kata lain,

kelompok ini meyakini bahwa manusia dapat hidup damai tanpa

adanya aturan yang memaksa kepada dirinya. Negara, bagi kelompok

ini dipandang sebagai alat memaksa yang melanggar kedaulatan

individu. Kelompok ini disebut sebagai kelompok anarkis atau liberal;

b. kedaulatan Tuhan atau disebut teokrasi. Artinya, pemerintah suatu

negara mendapat kekuasaan dari Tuhan. Contoh paling nyata

negara yang menganut sistem teokrasi adalah Vatikan di Roma,

Italia.

Benediktus XVI

dianggap sebagai pemegang kedaulatan

penuh pengganti Tuhan di dunia. Oleh karena itu, kedaulatan yang

berkembang di negara ini lebih disandarkan pada nilai dan moral yang

diajarkan oleh Tuhan. Pemimpinnya dianggap sebagai wakil Tuhan.

Di kerajaan-kerajaan Jawa masa lalu pun, ada keyakinan rakyat Jawa

yang menganggap bahwa raja adalah titisan dewa, serta harus dipatuhi

dan tidak bisa diganti. Segala ucapannya akan dianggap benar dan raja

tidak pernah berbuat salah. Itulah yang disebut dengan teokrasi;

c. kedaulatan hukum. Pemerintahan memperoleh kekuasaannya

berdasarkan atas hukum, yang berdaulat adalah hukum, segala

kekuasaan dalam suatu negara harus berdasarkan atas hukum;

Dalam memahami kedaulatan hukum ini ada dua pandangan,

yaitu sebagai berikut:

(1)

hukum kodrat. Hukum kodrat adalah hukum dasar moral

yang merupakan kebijakan Tuhan. Misalnya, kedaulatan

yang bersumber pada hukum agama;

(2) hukum positif, yaitu

perangkat peraturan perundang-undangan

yang dirumuskan oleh negara. Di Indonesia, lembaga yang

merumuskan hukum positif ini, yaitu DPR/MPR dan

presiden. Selain itu, ada juga peraturan perundangan lainnya

yang berlaku di Indonesia. Misalnya, peraturan pemerintah,

peraturan daerah, keputusan menteri, peraturan pemerintah

pengganti undang-undang, dan sebagainya.

Kemukakanlah pendapatmu tentang

pelaksanaan kedaulatan hukum di

Indonesia. Tulis dalam buku tugasmu

dan laporkan hasilnya kepada

gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu mengenai bentuk-

bentuk rongrongan dari luar yang

mengancam kedaulatan negara

Indonesia. Tulis hasilnya dalam

buku tugas, kemudian laporkan

kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik

95

d. kedaulatan yang bersumber pada kontrak sosial dengan rakyat.

Teori kontrak sosial dikemukakan oleh

J.J

.

Rousseau

(1712–

1778) dari Swiss. Inti dari pemikiran ini bahwa kedaulatan ses-

eorang ditentu kan oleh sebuah mekanisme berupa kesepakatan

politik yang dilakukan secara sadar oleh dua belah pihak (elit

politik dan rakyat). Pemilihan umum merupakan satu cara kon-

trak politik. Dalam teori ini, rakyat memiliki kedaulatan penuh,

tetapi memiliki hak untuk menyalurkan aspirasinya kepada pihak

lain, baik melalui pemilihan langsung maupun perwakilan;

e. kedaulatan negara. Paham ini meyakini bahwa negara sebagai se-

buah lembaga yang memiliki kedaulatan sendiri. Dengan adanya

kedaulatan pada negara, maka rakyat harus tunduk pada negara.

Negara memiliki kedaulatan untuk memaksa kepada rakyat.

Dampak dari kedaulatan ini adalah akan muncul negara totaliter,

yaitu negara yang sangat kuat dan mampu memaksakan kehendak

pada rakyatnya. Posisi rakyat hanyalah objek dari kekuasaan

negara itu sendiri. Contoh kedaulatan negara seperti ini, yaitu

ada di negara komunis, seperti Uni Soviet sebelum runtuh.

Dalam sistem politik demokrasi, kedaulatan rakyat meru pakan hal

yang terpenting. Kedaulatan adalah hak rakyat tertinggi yang tidak bisa

diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh negara. Hanya saja, dalam

praktiknya memang ada sebuah cara untuk menja lankan kedaulatan rakyat

tersebut, yaitu melalui pemilihan umum dan melalui musyawarah. Hal

ini sejalan dengan sila keempat Pancasila yang berbunyi

kerakyatan yang

dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

.

Pelaksanaan tersebut sesuai dengan teori kedaulatan rakyat, yaitu

kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat. Hal ini disebabkan yang

berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.

Diskusikan bersama anggota kelompokmu mengenai contoh kedaulatan

rakyat dalam kehidupan bermasyarakat. Tulis jawabanmu dalam buku tugas,

kemudian laporkan kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 5.1

Kata Penting

t

Preambule

t ,FEBVMBUBO

t ,FLVBTBBO

t 5FPLSBTJ

t 4JTUFN

B. Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran

Lembaga Negara sebagai Pelaksanaan

Kedaulatan rakyat

Setelah kamu memahami makna kedaulatan rakyat, bagaimana

pelaksanaan dalam sistem pemerintahan dan lembaga negara? Apa

dasar hukumnya? Adapun dasar hukum bangsa Indonesia menganut

kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut.

1. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat “... maka disusunlah

kemerdekaan kebangsaaan Indonesia dalam suatu undang-undang

dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara

Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ....”

Figur

Jean Jacques Rousseau

merupakan

pelopor Teori Kedaulatan Rakyat.

Sumber

:

www.wikipedia.com

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

96

2. Pasal 1 Ayat 2 menyatakan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat

dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Dalam sistem politik Indonesia, pemegang kedaulatan rakyat

adalah rakyat itu sendiri. Hanya saja dalam pelaksanaannya kedaulatan

ini dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Salah satu

undang-undang menyatakan bahwa rakyat menentukan pilihan

politiknya kepada wakil rakyat dan dewan perwakilan daerah. Kedua

kelompok inilah yang kemudian akan menduduki posisi legislatif di

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam naskah asli UUD

1945, dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan

dilaksanakan oleh MPR.

Setelah UUD 1945 diamandemen, kedaulatan rakyat dijalankan

tidak hanya oleh MPR, tetapi oleh lembaga-lembaga lainnya. Hal ini

sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa

kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut

undang-undang dasar. Adapun MPR hanyalah lembaga tinggi negara

yang mewakili rakyat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR

dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih

melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR ini diresmikan

dengan Kepu tusan Presiden. Masa jabatan MPR adalah lima tahun,

sejak diresmi kan oleh presiden dan berakhir pada saat anggota MPR

yang baru mengucapkan janji/sumpah.

Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang

wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih

dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.

Jika pimpinan MPR belum terbentuk, pimpinan sidang dipimpin

oleh Pimpinan Sementara MPR, yaitu dari ketua DPR, ketua

DPD, dan satu orang wakil ketua sementara MPR. A

dapun jika

Ketua DPR, dan Ketua DPD berhalangan, dapat digantikan oleh

Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua DPD. Peresmian sebagai ketua

MPR dilakukan melalui keputusan MPR.

Berikut peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan.

1. MPR

MPR menurut UUD 1945 Pasal 2 Ayat 2 , bersidang sedikitnya

sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain, jika dimungkinkan atau

dipandang perlu selama lima tahun ini bisa mengadakan sidang lebih

dari satu kali.

Menurut UUD 1945, MPR memiliki wewenang sebagai berikut:

a. mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 Ayat 1);

b. melantik Presiden dan wakil Presiden (Pasal 3 Ayat 2);

c. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa

ja batan nya menurut

Undang-Undang Dasar (Pasal 3 Ayat 3).

Kemukakanlah pendapatmu tentang

kedudukan MPR setelah amandemen

UUD 1945. Tulis dalam buku tugasmu

dan laporkan hasilnya pada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Sumber

:

Tempo

, 18 Agustus 2006

Kegiatan Mandiri 5.1

Menurut pendapatmu, apakah rakyat telah memegang penuh kedaulatan

dalam kehidupan bernegara? Tulis jawabanmu dalam buku tugas, kemudian

laporkan kepada gurumu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

sedang menyampaikan pidato di

depan anggota MPR/DPR.

Gambar 5.1

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik

97

d. Melantik

wakil presiden menjadi presiden, apabila presiden

mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan

kewajibannya dalam masa jabatannya (Pasal 8 Ayat 1).

e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden, jika

mengalami kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa ja ba t an-

nya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari (Pasal 8 Ayat 2).

f. Memilih pr

esiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti

secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon

presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik

atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil

presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam

pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-

lambatnya dalam waktu tiga puluh hari (Pasal 8 Ayat 3).

g. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, anggota

MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut.

1) Mengajukan usul perubahan pasal UUD

2) Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan

3) Memilih dan dipilih

4) Imunisasi/kekebalan

5) Protokoler

6) Keuangan dan administrasi

Di samping hak tersebut, sudah tentu anggota MPR mempunyai

beberapa kewajiban, yaitu sebagai berikut:

a) mengamalkan Pancasila;

b) melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;

c) menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional;

d) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,

kelompok, dan golongan;

e) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah

menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melakukan

kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Pada

dasarnya presiden Republik Indonesia mempunyai dua kedudukan,

yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

Dalam kedudukannya sebagai kepala negara, presiden mempunyai

tugas dan wewenang sebagai berikut.

a. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan

Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 ).

b. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat

perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).

c. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12).

d. Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 1).

e. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan per-

timbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

f. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan per-

timbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2).

g. Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain (Pasal 15).

Kata Penting

t %VUB#FTBS

t ,POTVMBU+FOEFSBM

t (SBTJ

t 3FIBCJMJUBTJ

t "NOFTUJ

t "CPMJTJ

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu mengenai kedudukan

pemerintah (presiden dalam sebagai

lembaga negara). Tulis hasilnya

dalam buku tugas, kemudian

laporkan kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

98

Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, presiden

mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

1) memimpin kabinet;

2) mengangkat dan melantik menteri-menteri;

3) memberhentikan menteri-menteri;

4) mengawasi jalannya pembangunan;

5) memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD;

6) berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;

7) menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-

undang;

8) menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-

undang.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, presiden dibantu oleh

seorang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu

pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden

dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya

dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tetapi hanya untuk satu

kali masa jabatan. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau

tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, presiden

digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

a. Keanggotaan DPR

Dalam UUD 1945, Pasal 19 Ayat 1 dinyatakan bahwa anggota DPR

dipilih melalui pemilihan umum. Adapun susunan keanggotaan DPR

diatur dengan undang-undang, yaitu UU No. 22 Tahun 2003 tentang

susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam UU No.

22 Tahun 2003 disebutkan jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang

yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum.

b. Fungsi DPR

Berdasarkan UUD 1945, Pasal 20A Ayat 1, DPR memiliki be-

berapa fungsi sebagai berikut.

1)

Fungsi legislasi, antara lain diwujudkan dalam pembentukan

undang-undang bersama presiden.

2) Fungsi anggaran, antara lain membahas biaya pembangunan dan

biaya lainnya dengan presiden.

2) Fungsi pengawasan, antara lain berupa pengawasan terhadap pelak-

sanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara,

serta kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Untuk dapat melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak-

hak sebagai berikut.

a) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan suatu usulan rancangan

undang-undang (Pasal 20A Ayat 3).

b) Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki terhadap sesuatu hal

(Pasal 20A Ayat 2).

c) Hak budget, yaitu hak untuk menetapkan anggaran pendapatan

dan belanja negara (Pasal 23 Ayat 3).

d) Hak interpelasi, yaitu hak meminta penjelasan kepada presiden

tentang suatu kebijakan pemerintah (Pasal 20A Ayat 2).

Presiden pertama Indonesia,

Ir. Soekarno, mempunyai

kepandaian dalam berpidato

sehingga beliau jarang

menggunakan teks atau

tulisan jika berpidato. Dalam

pidato-pidatonya, beliau selalu

menyatakan pentingnya mencapai

kemerdekaan agar menjadi negara

yang terhormat. Karena pidato-

pidatonya, beliau sering diadili dan

dibuang ke tempat pengasingan

oleh pemerintah Belanda.

Cakrawala

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik

99

Diskusikan dan cari dari berbagai sumber mengenai hak inisiatif DPR dalam

mengajukan rancangan undang undang, undang-undang manakah yang

telah dihasilkan DPR mencerminkan kepentingan rakyat? Tulis jawabanmu

dalam buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 5.2

e) Hak bertanya, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan

secara tertulis kepada pemerintah (Pasal 20A Ayat 3).

f ) Hak imunitas, yaitu hak yang dilindungi oleh hukum (Pasal 20A

Ayat 3)

Selain dengan hak-hak tersebut, DPR juga mempunyai kewajiban

sebagai berikut.

a) Mempertahankan, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila

dan UUD 1945.

b) Bersama-sama pihak eksekutif menyusun anggaran pendapatan

dan belanja negara.

c) Memerhatikan sepenuhnya aspirasi masyarakat dan memajukan

tingkat kehidupan rakyat.

Kata Penting

t )BL

budget

t )BMJOUFSQFMBTJ

t "OHHBSBO

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara yang

bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah,

tetapi tidak berdiri di atas pemerintah. Kedudukan BPK yang mandiri

sangat diperlukan untuk menjamin objektivitas BPK dalam men-

jalankan tugas-tugasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan

dan tanggung jawab tentang keuangan negara, pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah, Anggaran Badan Usaha

Milik Negara dan Daerah berdasarkan ketentuan undang-undang.

Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan/diberitahukan kepada DPR,

DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-

undang (Pasal 23E Ayat 2). Hal ini berarti mencerminkan pelaksanaan

kedaulatan rakyat. Dengan demikian, rakyat mengetahui dari mana

uang negara berasal dan untuk apa digunakan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK mempunyai

tiga macam fungsi, yaitu sebagai berikut.

a. Fungsi operatif, yaitu fungsi untuk melakukan pemeriksaan,

pengawasan, serta penelitian atas penguasaan dan pengurusan

keuangan negara.

b. Fungsi rekomendatif, yaitu fungsi untuk memberikan pertim bangan

kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

c. Fungsi yudikatif, yaitu fungsi untuk melakukan tuntutan pem-

bendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pembendaharaan

atau pegawai negeri lainnya karena perbuatannya melanggar

hukum atau perbuatannya melalai kan kewajibannya sehingga

menimbulkan kerugian besar negara.

5. Mahkamah Agung (MA)

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Hal

itu diperlukan agar kekuasaan kehakiman dapat menyelenggarakan

peradilan, yakni penegakan hukum dan keadilan secara adil. Kekuasaan

Kemukakanlah pendapatmu,

bagaimana seharusnya sikap hakim

dalam memimpin persidangan. Tulis

hasilnya dalam buku tugasmu dan

laporkan hasilnya kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

100

kehakiman sesuai Pasal 24 Ayat 2 dilakukan oleh sebuah Mahkamah

Agung yang membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu

Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan

Tata Usaha Negara. Selain Mahkamah Agung, kekuasaan kehakiman

dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi mempunyai

beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut.

a. Di Bidang Peradilan, Memeriksa, dan Memutuskan

1) Permohonan kasasi (tingkat banding terakhir).

2)

Sengketa tentang kewenangan mengadili.

3) Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

4) Menguji keabsahan peraturan perundang-undangan terhadap

undang-undang.

C %J#JEBOH/BTJIBUEBO1FSUJNCBOHBO)VLVN

1) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara

untuk memberikan atau penolakan grasi dan rehabilitasi.

2

) Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta

maupun tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

c. Di Bidang Pengawasan

1) Mengawasi jalannya pengadilan-pengadilan di semua

lingkungan peradilan.

2

) Membuat/membentuk peraturan peraturan sebagai pelengkap

untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi

kelancaran jalannya peradilan.

6. Mahkamah Konstitusi

a. Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945

P

asal 24A Ayat 1 dan 24C Ayat 1. Adapun kewenangan Mahkamah

Konstitusi adalah sebagai berikut.

1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji

undang-undang terhadap UUD.

2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenang-

an nya diberikan UUD.

3) Memutus pembubaran partai politik dan menyelesaikan

perselisihan tentang hasil pemilu.

4) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai

dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh prresiden dan atau

wakil presiden menurut UUD.

b. Keanggotaan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan Hakim Konstitusi,

kesembilan hakim tersebut berasal dari tiga anggota diajukan oleh

M

ahkamah Agung (MA), tiga diajukan oleh DPR, dan tiga anggota

lainnya diajukan oleh presiden. Hakim konstitusi harus memiliki

integritas dan kepribadian yang tidak tercela, menguasai konstitusi

dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Kemukakanlah pendapatmu

tentang sistem pemerintahan yang

pernah berlaku di Indonesia beserta

peristiwa yang menyebabkan sistem

pemerintahan tersebut tidak berjalan

dengan baik. Tulis hasilnya dalam

buku tugasmu dan laporkan hasilnya

kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Sumber

:

Tempo

, 25 Agustus 2006

.BILBNBI"HVOHNFSVQBLBO

kekuasaan kehakiman yang bebas dari

pengaruh kekuasaan lain.

Gambar 5.2

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik

101

Kegiatan Mandiri 5.2

Menurut pendapatmu, apakah ada kesamaan antara Dewan Perwakilan

Daerah dengan utusan daerah (sebelum UUD 1945 diamandemen)? Tulis

jawabanmu dalam buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.

7. Komisi Yudisial

Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 Pasal 24B.

Komisi Yudisial adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang

mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang

lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran

martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan

pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan ke-

pribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan

diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan

rakyat yang anggotanya mewakili setiap daerah (provinsi). Anggota

DPD dipilih melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan

Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama. Jumlah seluruh anggota

Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota

DPR. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya satu tahun.

Mengenai masalah kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22 UUD

1945, yaitu sebagai berikut.

a. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada DPR rancangan

undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat

dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengabungan daerah,

pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta

yang berkaitan dengan perkembangan keuangan pusat dan daerah.

b. Dewan Perwakilan Daerah ikut membuat rancangan undang-

undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat

dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah,

pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

serta pertim bangan kepada DPR atas rancangan undang-undang

anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-

undang yang berkaitan pajak, pendidikan, dan agama.

c. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas

pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pem-

bentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan

pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber

daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan

belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta penyampaian

hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan perimbangan

untuk ditindaklanjuti.

Selain lembaga-lembaga tinggi tersebut sebagai pelaksanaan

kedaulatan rakyat, di daerah juga terdapat lembaga perwakilan

yaitu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai cerminan

pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Anggota-anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah dipilih melalui pemilihan umum. DPRD

adalah lembaga yang menampung seluruh aspirasi rakyat di daerah.

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu mengenai Dewan

1FSXBLJMBO%BFSBI"QBLBI%1%

dapat memperjuangkan rakyat di

daerah lebih baik daripada utusan

daerah (sebelum UUD 1945 di-

amandemen)? Tulis jawabanmu

dalam buku tugas, kemudian

laporkan hasilnya kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

102

Kemukakanlah pendapatmu tentang

pelaksanaan pemilihan kepala daerah

(pilkada) secara langsung yang telah

banyak dilakukan di berbagai daerah.

Tulis dalam buku tugasmu dan

laporkan hasilnya kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Buatlah kelompok yang terdiri atas laki-laki dan perempuan berjumlah

enam orang. Kemudian,

simaklah bersama-sama artikel berikut.

Pilkada Langsung Cermin Kedaulatan Rakyat

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung harus diakui

sebagai langkah maju dibandingkan penyelenggaraan pemilihan kepala

daerah tahun-tahun sebelumnya. S

ebab, sistem secara langsung, mencer-

minkan bagaimana kedaulatan tersebut betul-betul berada di tangan

rakyat. Rakyat melalui hak pilihnya, menentukan siapa yang akan

menjadi kepala daerah, seperti bupati, walikota, ataupun gubernur.

Tujuan utama dengan dilakukannya pemilihan secara langsung,

tidak lain adalah apresiasi terhadap kedaulatan itu sendiri. Rakyat dalam

pemilihan memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menentukan sikap

dan pilihannya, tentang siapa yang akan mereka pilih. Di

sinilah kedaulatan

rakyat sangat menentukan. Rakyat bebas memilih, bebas menentukan

sikap. Dalam pilkada langsung, rakyat betul-betul berdaulat. Meskipun

pilkada langsung mengapresiasi dan mencerminkan kedaulatan rakyat,

tentu proses pelaksanaan pilkada ini selalu ada nilai lebih (plus) dan nilai

kurang (minus). Hal semacam itu telah menjadi sebuah konsekuensi

dalam proses demokratisasi.

Hal terpenting dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah perlu

dilakukannya pembelajaran kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan.

Pembelajaran di sini menyangkut bagaimana mereka menggunakan

hak pilih secara baik, tidak salah memilih dan betul-betul nanti hasil

dari pemilihan melahirkan seorang pemimpin bukan saja diukur dari

karismatik, melainkan juga dari segi kompentensi (kemampuannya).

Diingatkan kembali, pilkada langsung sebenarnya sudah

dilaksanakan oleh rakyat sejak lama. Hal itu bisa dilihat dengan

pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). Hampir seluruh desa di

Jawa Barat sudah sejak lama melakukan pilkades. Belajar dari pilkades

ini dan kemungkinan juga akan terjadi pada pilkada langsung bupati,

wali kota, yakni terkait dengan sikap fanatisme pemilih. Sikap ini

begitu menonjol bagi kalangan pemilih, terutama dikaitkan dengan

calon yang ikut dalam pilkada tersebut.

Hal lain yang perlu diingatkan, yakni kembali kepada proses

pemilihan. Dengan sistem baru ini, maka tidak mustahil yang terpilih

nanti adalah orang yang karismatik yang cukup besar di tengah

masyarakat. Lantaran karismatik itu sudah “membumi” dan berjalan

baik, maka dapat saja sang tokoh terpilih dalam pilkada langsung.

Untuk itu, dalam memilih, sangat diperlukan penilaian dari masyarakat,

apakah seorang calon memiliki kompetensi atau tidak. Hal ini penting

sehingga hasil pemilihan nanti selain mencerminkan aspirasi masyarakat,

juga orang yang terpilih betul-betul bisa memahami aspirasi masyarakat

sendiri. Hasil yang diharapkan, antara rakyat sebagai pemilih dan kepala

daerah hasil pemilihan, tidak akan terjadi miskomunikasi.

Disarikan dari

:

Pikiran Rakyat

(makalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah

langsung), 4 Juli 2005

Problem Solving

Pemecahan Masalah

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik

103

C. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat

dan Sistem Pemerintahan Indonesia

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa pelaksanaan

kedaulatan adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan

UUD 1945. Untuk mendukung terlaksananya kedaulatan rakyat

secara benar, perlu adanya dukungan dari masyarakat. Dukungan

inilah yang merupakan bentuk sikap positif terhadap pelaksanaan

kedaulatan rakyat. Tahukah kamu bahwa sejarah telah memperlihatkan

bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan yang pernah diterapkan di

Indonesia telah berganti-ganti dengan berbagai sistem yang berbeda-

beda? Namun, dalam era keterbukaan yang sejalan dengan dibukanya

keran demokrasi pascareformasi, Indonesia telah menyatakan untuk

senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.

Dalam demokrasi, semua warga negara ikut memerintah, dengan

hak dan kewajiban warga negara yang sama dengan hak asasi manusia

yang sama pula. Untuk menjamin berlangsungnya proses pemerintahan

oleh semua warga negara, konstitusi harus membatasi kekuasaan suatu

lembaga negara, dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Setiap

orang mempunyai hak asasi manusia yang melekat pada dirinya serta

setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum

dan pemerintahan. Pemenang pemilu memiliki hak memerintah, yang

kalah pemilu mengawasi jalannya pemerintahan. Semua permasalahan

diselesaikan secara damai, melalui berbagai cara seperti debat publik,

diskusi, kompromi, dan

voting

. Namun, kata akhir tetap berada pada

rakyat dengan mekanisme pemilu, referendum, atau cara-cara lain, seperti

unjuk rasa. Rakyat harus terus-menerus mengingatkan pejabat negara

bahwa keberadaan mereka adalah atas dukungan dan biaya dari rakyat.

Oleh karena itu, mereka harus selalu mendengar, memerhatikan, dan

memperjuangkan kepentingan rakyat dengan menunjukkan sikap positif.

Adapun sikap positif yang harus ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari

adalah sebagai berikut.

a. Menghindari sikap angkuh, mau menang sendiri, mementingkan

diri dan kelompok, adu kekuatan, keras kepala, ekstrem, dan

meremehkan orang lain/kelompok. Contohnya, siapa pun yang

terpilih sebagai ketua kelas, harus kamu terima dengan lapang dada

karena keputusan tersebut adalah hasil dari musyawarah kelas.

b. Membina dan membiasakan sikap perilaku

demokratis, ke

keluargaan,

musyawarah, saling mengalah, toleransi, dan tenggang rasa.

Contohnya, membiasakan diri untuk selalu membantu sesama.

Diskusikan artikel tersebut dengan menjawab pertanyaan berikut.

Kemudian, presentasikan oleh kelompok belajarmu di depan kelas.

Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.

1. Bagaimana pendapatmu tentang pemilihan kepala daerah secara

langsung?

2. Apakah pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan

kedaulatan rakyat?

3. Bagaimana jika pemilihan tersebut dilaksanakan di daerahmu?

4. Sebutkan contoh peran sertamu dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat.

5. Tuliskan arti kedaulatan rakyat menurutmu.

Sumber

:

Tempo Edisi Pemilihan Presiden

,

30 Juni 2004

Penegakan hukum dalam demokrasi

merupakan sikap positif pemerintah

untuk menjalankan sistem

pemerintahan.

Gambar 5.3

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

104

c. Menggunakan hak pilih dan dipilih dalam pelaksanaan Pemilu.

Contohnya, ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilu.

d. Menjunjung dan menghormati hukum dan pemerintahan Republik

Indonesia. Contohnya patuh terhadap kebijakan pemerintah yang

tidak bertentangan dengan kepentingan rakyat.

e. Menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, bela negara,

dan menghormati kebebasan beragama. Contohnya, ikut terlibat

dalam kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat patriotisme,

seperti upacara bendera dan pramuka.

Sikap tersebut hendaknya dapat

dipraktikkan di lingkungan

keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Keluarga merupakan unit

sosial terkecil, tetapi memiliki berbagai masalah. Misalnya, dalam hal

kelahiran anak, perkawinan, kematian, dan pembagian warisan. Oleh

karena itu, untuk meng atasi masalah tersebut, jalur yang ditempuh

adalah musyawarah dengan meli batkan seluruh anggota sehingga

keputusan yang diambil merupakan hasil bersama.

Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat terdapat sikap-sikap yang perlu diper-

hatikan. Sikap-sikap tersebut mencerminkan penghayatan dan pengamalan

nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut, di antaranya setiap orang mempunyai

kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, mengutamakan musyawarah,

kekeluargaan, rasa tanggung jawab, mengutamakan kepentingan bersama,

dan memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk

melaksanakan permusyawaratan.

Penghayatan Pancasila

Kemukakanlah pendapatmu tentang

sikap positif terhadap kedaulatan

rakyat dan sistem pemerintahan

dalam membantu mewujudkan

masyarakat yang demokratis. Tulis

dalam buku tugasmu dan laporkan

hasilnya kepada gurumu.

Bagaimana

pendapatmu?

Refleksi Pembelajaran

Setelah kamu mempelajari bab ini, materi apa saja

yang belum kamu pahami? Diskusikanlah dengan

kelompok mu, kemudian presentasikan hasilnya di

depan kelas. Jika kamu telah memahami bab ini

khususnya dan seluruh materi PKn di Kelas VIII,

persiapkanlah untuk melanjutkan materi pada Kelas

IX.

Ringkasan

1.

Kedaulatan adalah hak y

ang tertinggi, hak mut lak,

dan hak yang tidak terbatas atau hak yang tidak

bergantung kepada pihak lain.

2.

Sumber-sumber kedaulatan, di antaranya sebagai

berikut:

a.

kedaulatan pada diri sendiri;

b.

kedaulatan Tuhan (teokrasi);

c. kedaulatan hukum;

d. kedaulatan yang bersumber pada kontrak

sosial dan rakyat;

e. kedaulatan negara.

3. Sistem pemerintahan di Indonesia menganut

asas demokrasi Pancasila dan rakyat sebagai

pemegang kedaulatan tertinggi.

4. Lembaga-lembaga

negara

pelaksana kedaulatan

di Indonesia adalah sebagai berikut.

a. MPR

b. Presidan dan Wakil Presiden

c. DPR

d. DPD

e. BPK



G ."

g. MK

h. DPRD

5.

Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat, antara

lain menghindari sikap angkuh, mau menang

sendiri, mementingkan diri dan kelompok, adu

kekuatan, keras kepala, ekstrem, dan meremeh-

kan orang lain/kelompok.

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik

105

1. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara

disebut ....

a. kedaulatan

b. kewenangan

c. kedudukan

d. legitimasi

2. Istilah kedaulatan kali pertama dikemukakan oleh

seorang pakar berkebangsaan Prancis ber nama

....

a. Immanuel Kant

b. Paul Laband

c. Jean Bodin

d. John Locke

3. Tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam

Pembukaan UUD 1945 akan tercapai jika negara

mengakui dan menjamin keberadaan serta pelak-

sanaan ....

a. pemaksaan kehendak

b. pemerintahan otoriter

c. kesepakatan nasional

d. hak asasi manusia

4. Kedaulatan ke luar mengandung pengertian ....

a. pemerintah mengatur kepentingan rakyat

tanpa campur tangan yang lain

b. pemerintah dapat berhubungan dengan

bangsa lain demi bangsa dan negara

c. kekuasan tertinggi dalam suatu negara tidak

dapat diganggu gugat

d. kekuasaan tertinggi rakyat untuk melak-

sanakan fungsi pemerintahan

Sumber

:

Ujian Nasional SMP

2003

5. Kedaulatan yang lebih mementingkan kepen-

tingan rakyat adalah ....

a. kedaulatan rakyat

b. kedaulatan ke dalam

c. kedaulatan negara

d. kedaulatan ke luar

6. Salah satu sifat pokok kedaulatan adalah abadi,

artinya bahwa kekuasaan itu ....

a. tidak dibagi-bagi

b. berlangsung terus-menerus

c. kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan

lain

d. pemberian dari negara yang menjajah

7. Kedaulatan ke luar suatu negara mengandung

pengertian ....

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Bab 5

a. tidak dicampuri urusan dengan negara lain

b. bebas menjalin hubungan dengan negara

lain

c. menyusun dan membentuk pemerintahan

sendiri

d. mempertahankan kekuasaan pemerintahan

yang ada

8. Makna kedaulatan bagi suatu negara adalah ....

a. menyelenggarakan segala yang dikehendaki

pemerintah

b. adanya kekuasaan untuk menentukan nasib

sendiri

c. terjadinya kebebasan untuk melakukan ber-

bagai kepentingan

d. terselenggaranya berbagai program tanpa

bantuan pihak lain

Sumber

:

Ujian Nasional SMP

2003

9. Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan

bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan

dilaksanakan menurut ....

a. undang-undang

b. UUD

c. MPR

d. Pemilu

10. Lembaga yudikatif yang memiliki kekuasaan dalam

memutuskan permohonan kasasi adalah ....

a. Komisi Yudisial

b. Mahkamah Agung

c. Mahkamah Konstitusi

d. Pengadilan HAM

11. B

erikut yang bukan merupakan unsur-unsur

dalam pembentukan negara adalah ....

a. rakyat

b. wilayah

c. kepala negara

d. pemerintah yang berdaulat

12. P

engakuan dari negara lain terhadap pem bentukan

suatu negara berfungsi sebagai ....

a. pertanda bahwa negara baru tersebut telah di-

terima sebagai anggota baru dalam pergaulan

antarnegara

b. jalan untuk memperoleh dukungan luar

negeri

c. cara memperoleh sekutu baru

d. cara meminta bantuan dari negara lain

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

106

13. Akibat yang akan timbul jika terjadi ketidak adilan

dalam masyarakat adalah ....

a. meningkatnya tindak kriminal

b. sulit mewujudkan kesejahteraan bersama

c. menambah fakir miskin dan anak terlantar

d. membatasi kebutuhan politik rakyat

Sumber

:

Ujian Nasional SMP

2003

14. B

erikut ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip

negara RI termaktub dalam penjelasan UUD 1945

adalah ....

a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas

hukum

b. pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi

c. presiden bertanggung jawab kepada DPR

d. kekuasaan kepada negara tidak tak terbatas

Sumber

:

Ujian Nasional SMP

2004

15. Terjadinya praktik monopoli dan konglomerasi

pada masa Orde Baru merupakan bentuk

penyimpangan dalam bidang ....

a. ekonomi

c. politik

b. hukum

d. sosial-budaya

16. Selain Pasal 1 Ayat 2, dasar hukum kedaulatan

rakyat di Indonesia adalah ....

a. Pasal 27

b. Pasal 28

c. Pembukaan alinea ketiga

d. Pembukaaan alinea keempat

17. Jika melaksanakan ketentuan perundang-undangan

yang belaku, berarti mengamalkan Pancasila

sebagai ....

a. jiwa bangsa Indonesia

b. kepribadian bangsa Indonesia

c. pandangan hidup bangsa Indonesia

d. dasar negara Republik Indonesia

18. Indonesia menganut sisem demokrasi. Hal ini

berarti kedaulatan ada di tangan ....

a. MPR

b. Presiden

c. rakyat

d. DPR

19. Asas baru pemilu di Indonesia mulai diterapkan

pada Pemilu 1999 adalah ....

a. bebas dan tidak tampak

b. langsung dan umum

c. luber dan jurdil

d. mandiri dan berdikari

Sumber

:

Ujian Nasional SMP

2005

20. Untuk menjamin berlangsungnya proses peme-

rintahan oleh semua warga negara, konstitusi

harus ....

a. membatasi kekuasaan lembaga negara

b. melanggengkan kekuasaan

c. memperkuat kekuasaan

d. melemahkan kekuasaan

B. Jelaskan konsep-konsep berikut.

1. Kedaulatan

2. Presiden

3. Lembaga Negara

4. Kekuasaan

5. Mahkamah Agung

6.

Preambule

7. Sistem Politik

8. Komisi Yudisial

9. Pengakuan Kedaulatan

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

1. Uraikan makna kedaulatan yang terkandung dalam

Pembukaan UUD 1945.

2. Tuliskan arti dari kedaulatan rakyat ke dalam dan

ke luar.

3. Tuliskan dan jelaskan sumber-sumber kedau latan.

4. Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat

merupakan hak rakyat yang tertinggi?

5. Deskripsikan tugas dan wewenang MPR ber-

dasarkan Pasal 11 UUD 1945.

6. Uraikan hak-hak DPR.

7. Tunjukkan sumber hukum tetulis yang berlaku

dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Apakah yang dimaksud dengan Hak Budget?

9. Uraikan makna dari kekuasaan kepala negara tidak

tak terbatas.

10. T

unjukkan contoh-contoh kehidupan ber-

masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang men-

cer minkan kedaulatan rakyat.

Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik

107

Buatlah tulisan mengenai pelaksanaan kedaulatan

rakyat di bidang politik, ekonomi, hukum, sosial

budaya, pertahanan dan keamanan. Carilah data

pen dukung untuk tulisanmu tersebut. Data ter sebut

dapat bersumber dari media massa, seperti koran dan

majalah, atau dapat pula melalui internet. Kemudian,

Tugas

hasilnya dikumpulkan kepada gurumu. Tulis

jawabanmu dalam bentuk laporan individu, tetapi

kamu dapat berdiskusi dengan teman sebangkumu.

Setelah itu, presentasikanlah di depan kelas dan

laporkan hasilnya kepada gurumu.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

108

1. Kedaulatan ke luar suatu negara mengandung

pengertian ....

a. tidak dicampuri urusan dengan negara lain

b. bebas menjalin hubungan dengan negara lain

c. menyusun dan membentuk pemerintahan

sendiri

d. mempertahankan kekuasaan pemerintahan

yang ada

2. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal

dari Tuhan. Hal tersebut merupakan inti dari teori

kedaulatan ....

a. rakyat

b. negara

c. hukum

d. tuhan

3. Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan bahwa

kedaulatan ada di tangan rakyat dan di lak sanakan

menurut ....

a. undang-undang

b. UUD

c. MPR

d. Pemilu

4. Lembaga yudikatif yang memiliki kekuasaan dalam

memutuskan permohonan kasasi adalah ....

a. Komisi Yudisial

b. Mahkamah Agung

c. Mahkamah Konstitusi

d. Pengadilan HAM

5. Berikut merupakan unsur-unsur dalam pem-

bentukan negara

kecuali

....

a. rakyat

b. wilayah

c. kepala negara

d. pemerintah yang berdaulat

6. Kekuasaan tertinggi suatu negara disebut ....

a. kedaulatan

b. kewenangan

c. kedudukan

d. legitimasi

7. Istilah kedaulatan kali pertama dikemukakan

oleh seorang pakar berkebangsaan Prancis yang

bernama ....

a. Immanuel Kant

b. Paul Laband

c. Jean Bodin

d. John Locke

8. Tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam

Pembukaan UUD 1945 akan tercapai jika negara

mengakui dan menjamin keberadaan serta pelak-

sanaan ....

a. pemaksaan kehendak

b. pemerintahan otoriter

c. kesepakatan nasional

d. hak asasi manusia

9. Lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat

adalah ....

a. eksekutif

b. yudikatif

c. legislatif

d. LSM

10. Kekuasaan yang diakui dan dipatuhi oleh rakyat

adalah yaitu ....

a. kedaulatan rakyat

b. kedaulatan ke dalam

c. kedaulatan negara

d. kedaulatan ke luar

11. Penyimpangan pada masa Orde Baru dalam bidang

ekonomi yang cenderung monopolistik bertentangan

dengan UUD 1945, terutama Pasal ....

a. 27

b. 28

c. 29

d. 33

12. J

ika melaksanakan ketentuan perundang-

undangan yang belaku, berarti mengamalkan

Pancasila sebagai ....

a. jiwa bangsa Indonesia

b. kepribadian bangsa Indonesia

c. pandangan hidup bangsa Indonesia

d. dasar negara Republik Indonesia

13. Indonesia menganut sisem demokrasi. Hal ini

berarti kedaulatan berada di tangan ....

a. MPR

b. Presiden

c. rakyat

d. DPR

Evaluasi Semester 2

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Semester 2

109

14.

Pemerintahan Indonesia berdasarkan

sistem konstitusi,

tidak bersifat absolutisme. Artinya, ....

a. kekuasaan yang tidak terbatas

b. kekuasaan yang terbatas

c. kekuasaan yang otoriter

d. kekuasaan yang kuat

15. Untuk menjamin berlangsungnya proses pemerin-

tahan oleh semua warga negara, kon stitusi harus

....

a. membatasi kekuasaan lembaga negara

b. melanggengkan kekuasaan

c. memperkuat kekuasaan

d. melemahkan kekuasaan

16. Nilai dasar dari pinsip demokrasi adalah ....

a. kebebasan dan persamaan

b. kebebasan dan perbedaan

c. kekerasan dan persamaan

d. kemajemukan dan kebebasan

17. Hak pilih aktif adalah hak ....

a. dipilih untuk menjadi anggota MPR dan

DPR

b. dipilih menjadi anggota DPR DPRD

c. memilih anggota DPR dan DPRD

d. dipilih menjadi anggota DPR

18. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka

umum diatur dalam ...

a. UU No. 2 Tahun 1998

b. UU No. 3 Tahun 1998

c. UU No. 9 Tahun 1998

d. UU No. 12 Tahun 1998

19.

Lembaga yang melaksanakan proses pemilihan

umum adalah ....

a. DPR

b. KPU

c. partai politik

d. eksekutif

20. Berdasarkan Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945, pe milihan

presiden dan wakil presiden dilak sanakan secara

....

a. langsung

b. tidak langsung

c. perwakilan

d. mufakat

21. Contoh partisipasi masyarakat dalam hal ber serikat

dan mengeluarkan pendapat dalam ber demokrasi

antara lain ....

a. ikut serta dalam kegiatan masyarakat

b. menjadi warga negara yang baik

c. patuh dan disiplin terhadap aturan

d. menjadi saksi dalam pengadilan

22. H

akikat berdemokrasi dalam kehidupan ber-

masyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah ....

a. adanya kebebasan dalam bidang politik

b. mengutamakan kepentingan rakyat

c. kebijakan pimpinan yang sangat dihormati

d. melaksanakan asas kekeluargaan dan keber-

samaan

23.

Kriteria pengambilan keputusan yang diambil

dengan cara musyawarah mufakat adalah ....

a. kebersamaan, kemufakatan, dan meng hindari

pertikaian fisik

b. menghindari pertikaian fisik dan solidaritas

c. kekeluargaan, kerukunan, dan menghindari

pertikaian fisik

d. keluarga, kesatuan, dan menghindari per-

tikaian fisik

24. Makna musyawarah sebagai corak demokrasi yang

berdasarkan hikmah kebijaksanaan adalah .....

a. untuk menyampaikan segala kehendak para

peserta dalam rapat

b. masalah dan kepentingan bersama diselesai-

kan secara bersama

c. bersama-sama berkumpul sambil mem-

bicarakan kesalahan orang lain

d. menerima dan melaksanakan keputusan

pimpinan rapat

e. menerima dan melaksanakan keputusan ber-

sama

25. Syarat partai politik untuk mengikuti pemilihan

umum adalah ....

a. memiliki pengurus lengkap sekurang-

kurangnya 1/3 dari seluruh jumlah provinsi

b. memiliki pengurus lengkap sekurang-

kurangnya 1/2 dari seluruh provinsi

c. memiliki pengurus lengkap sekurang-

kurangnya 2/3

dari seluruh jumlah provinsi

d. memiliki pengurus lengkap sekurang-

kurangnya 3/4 dari seluruh jumlah provinsi

26. Berikut yang bukan unsur

rechsstaat

yaitu ....

a. hak-hak manusia

b. pemisahan atau pembagian kekuasaan

c. pemerintahan berdasarkan peraturan-perat-

uran

d. pemerintahan administrasi

27. Prinsip-prinsip demokrasi dalam NKRI dimuat

dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ....

a. I

b. II

c. III

d. IV

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

110

28. T

ata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk

mencari keputusan mencapai mufakat adalah ....

a. voting

b. musyawarah

c. kebijaksanaan

d. campuran

29. Sistem demokrasi Indonesia adalah ....

a. terpimpin

b. Pancasila

c. liberal

d. parlementer

30.

Landasan idiil pemilihan umum di Indonesia

adalah ....

a. Pancasila

b. UUD 1945

c. Pembukaan UUD 1945

d. Pasal 28 UUD 1945

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

1. Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat

merupakan hak rakyat yang tertinggi?

2. Apakah yang menjadi landasan bahwa Indonesia

menjamin kebebasan berserikat dan ber pendapat?

3. Sebutkan ciri-ciri sistem pemerintahan pada masa

berlakunya UUDS 1950.

4. Apakah

yang menjadi alasan dilakukannya

amandemen UUD 1945 pada masa reformasi?

5. Apakah yang dimaksud dengan

Staats Funda men tal

Norm

?

6. Sebutkan hubungan budaya demokrasi dengan tiga

wujud budaya yang harus dipahami oleh setiap

warga negara.

7. Sebutkan hubungan budaya demokrasi dengan tiga

wujud budaya yang harus dipahami oleh setiap

warga negara.

8. Sebutkan alasan bahwa dalam negara yang

demokratis harus ada pembagian kekuasaan.

9. Uraikan dan sebutkan tentang prinsip-prinsip

kehidup an demokrasi.

10. Berilah contoh kehidupan budaya demokratis di

lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta

bangsa dan negara.

11. T

uliskan makna budaya demokrasi bagi ke hidup an

berbangsa dan bernegara.

12. Apakah yang menjadi landasan bahwa Indonesia

menjamin kebebasan berserikat dan ber-

pendapat?

13. Sebutkan tugas dan wewenang MPR berdasar kan

Pasal 11 UUD 1945.

14. Bagaimana ciri-ciri kehidupan yang demokratis?

15. Sebutkan ciri-ciri pemerintah Orde Lama.

16. Menurut pendapatmu, apakah pelaksanaan

pemilihan umum sebelum reformasi dilaksana kan

dengan demokratis?

17. Sebutkan

sumber hukum tertulis yang berlaku

dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. T

uliskan makna yang terkandung dalam sila

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-

sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

.

19. Mengapa dalam

negara yang demokratis harus ada

kepastian hukum?

20. Sebutkan ciri-ciri pemerintah Orde Baru.

Evaluasi Semester 2

111

Bentuklah kelasmu menjadi empat kelompok.

Setiap kelompok terdiri atas lima sampai sepuluh

orang (usahakan setiap kelompok terdiri atas laki-laki

dan perempuan). Setiap kelompok ber tanggung ja-

wab membuat satu bagian portofolio. Diskusikan lah

dengan teman kelompokmu per masalahan yang

ber kaitan dengan materi pelajaran Pendidikan Ke-

warganegaraan pada Bab 4 dan 5 yang telah kamu

pelajari. Untuk mem bantumu dalam melakukan tugas

portofolio ini, pilihlah kasus-kasus berikut ini untuk

dibahas dalam tugas portofolio.

1. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan

Sehari-hari.

2. Peranan lembaga negara dalam pelaksanaan

demokrasi.

3. Dasar Hukum Kedaulatan Rakyat.

4. Peran serta Siswa dalam Pelaksanaan Kedau

latan

Rakyat.

5. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat.

Portofolio

Untuk dapat menyelesaikan tugas ini dengan

baik, kembangkanlah kemampuan akademis dan sosial

kamu secara kritis dengan memerhatikan keterangan

berikut.

1. Kelompok satu bertugas menjelaskan masalah.

2. Kelompok dua bertugas menilai kebijakan

alternatif untuk memecahkan masalah.

3. Kelompok tiga bertugas membuat satu kebijakan

yang didukung oleh kelas.

4. Kelompok empat bertugs membuat rencana sebagai

tindakan agar didukung oleh pemerin tah.

Mintalah petunjuk dan arahan dari gurumu, agar

kamu tidak mendapatkan kesulitan dalam menye lesaikan

tugas ini. Kemudian, hasilnya dikumpul kan kepada

gurumu.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

112

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

&WBMVBTJ"LIJS5BIVO

1. Unsur-unsur yang ada dalam ideologi yaitu ....

a. interpretasi, logika, dan retorika

b. interpretasi, logika, dan retorika

c. prestasi, logika, dan etika

d. prestasi, etika, dan retorika

2. Salah satu ciri sikap setia terhadap bangsa dan

negara, antara lain ....

a. bekerja keras untuk kemakmuran diri,

keluarga, bangsa, dan negara

b. patuh dan taat pada aturan yang dapat

membe ri kan kebahagiaan

c. membela tanah air, bangsa, dan negara jika

memperoleh penghargaan dari pemerintah

d. menghormati pemerintah serta pemimpin

yang mejadi kebanggaan

3. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil

merumuskan Rancangan Pembukaan UUD 1945

yang kemudian dikenal sebagai ....

a. Dasa Sila Bandung

b. Piagam Djakarta

c. Pancasila

d. Piagam HAM

4. Perumusan dasar negara Indonesia dilakukan

melalui sidang BPUPKI, yang berlangsung antara

tanggal ....

a. 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945

b. 30 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945

c. 31 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945

d. 31 Mei 1945 sampai 3 Juni 1945

5. Istilah

ideologi

berasal dari bahasa Yunani, yaitu

gabungan dua kata

idea

dan

logos

yang berarti ....

a. pengetahuan tentang ide-ide

b. pengetahuan tentang politik

c. pengetahuan tentang kenegaraan

d. pengetahuan tentang keyakinan

6. Usaha bangsa Indonesia agar Pancasila tetap di-

jadikan ideologi negara adalah ....

a. dengan mengamalkan Pancasila dalam ke-

hidupan sehari-hari

b. menjadikan Pancasila sebagai tujuan hidup

c. merumuskan kembali nilai-nilai Pancasila

d. menghafal dan menghayati nilai-nilai Pancasila

7. Tokoh yang menyampaikan lima asas Negara

Indonesia Merdeka, yang berisi Peri Kebangsaan,

Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerak

yatan,

dan Peri Kesejahteraan Rakyat adalah ....

a. Mohammad Yamin

b. Prof. Dr. Mr. Supomo

c. Ir. Soekarno

d. Mohammad Hatta

8. Istilah

Pancasila

kali petama ditemukan dalam

Buku Sutasoma karangan ....

a. Empu Sinduk

b. Empu Prapanca

c. Empu Tantular

d. Empu Gandring

9. Berikut yang bukan merupakan ciri-ciri dari sistem

pemerintahan presidensial adalah ....

a. kedudukan presiden sebagai kepala negara

juga sebagai kepala pemerintahan

b. presiden dan parlemen dipilih langsung oleh

rakyat melalui pemilu

c. kedudukan presiden dan parlemen tidak

saling menjatuhkan

d. presiden mempunyai hak prerogratif dalam

menyusun kabinet

10. Alasan kembalinya negara Indonesia pada UUD

1945 pada tahun 1959 adalah bahwa UUD 1945

dianggap ....

a. sebagai konstitusi yang pertama berlaku

b. konstitusi yang dianggap mampu menjaga

persatuan dan kesatuan bangsa

c. konstitusi yang paling baik

d. konstitusi yang cocok bagi bangsa Indonesia

11. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat untuk

disebut

staat fundamental norm

. Oleh karena itu,

upaya penggantian Pembukaan UUD 1945 berarti

keinginan untuk ....

a. memisahkan diri dari NKRI

b. membubarkan negara konstitusi

c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

d. mengganti konstitusi

&WBMVBTJ"LIJS5BIVO

113

12. Dengan disahkannya UUD 1945, menunjukkan

bahwa bangsa Indonesia mempunyai komitmen

yang sangat besar terhadap ....

a. kebebasan

b. demokrasi

c. liberalisme

d. komunisme

13. Kekuasaan

negara antara eksekutif, legislatif, dan

yudikatif terpisah secara tajam (

check and balances

).

Teori ini dikemukakan oleh ....

a. Immanuel Kant

b. Jean Bodin

c. John Locke

d. J.J. Rouseou

14. Cinta tanah air akan menimbulkan sikap rela

berkorban bagi warga negara. Ini berarti seseorang

akan ....

a. melakukan apa saja untuk kepentingan tanah

air dan bangsa

b. siap memberikan jiwa raga untuk membela

bangsa dan negara

c. menyumbangkan harta untuk membangun

bangsa

d. membela tanah air dari serangan musuh jika

diminta

15. Dalam sistem pemerintahan parlementer, fungsi

kepala negara adalah ....

a. kepala pemerintahan

b. ketua partai politik

c. raja atau ratu

d. hanya lambang saja

16. Pada masa awal kemerdekaan, lembaga eksekutif,

legislatif, dan yudikatif dipegang oleh ....

a. parlemen

b. KNIP

c. Presiden

d. Perdana menteri

17.

Lembaga yang berhak mengkaji dan menilai

apakah peraturan perundang-undangan tersebut

memang benar-benar tidak ber ten tangan dengan

undang-undang di atasnya adalah ....

a. Mahkamah Agung

b. Mahkamah Konstitusi

c. DPR

d. MPR

18. Sebagai negara yang menjunjung hukum dalam

penyelenggaraan negara tentunya bertujuan men-

jamin ....

a. persatuan

b. kekuasaan

c. keadilan

d. kebersamaan

19. Kita harus berusaha m

eningkatkan kepatuhan dan

ketaatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari

dengan tujuan ....

a. menanamkan disiplin

b. mendapatkan pengakuan

c. dikagumi orang lain

d. mendapatkan kepuasan diri

20. P

emerintah yang bersikap otoriter dan kekua-

saannya cenderung tak terbatas disebut ....

a. demokratis

b. absolutisme

c. komunis

d. sosialis

21. Me

mengaruhi pendapat masyarakat tentang

permasalahan yang berkaitan dengan peraturan

perundang-undangan melalui opini publik dapat

disalurkan melalui ....

a. memanfaatkan media massa

b. unjuk rasa

c. provokator

d. tindakan anarkis

22. U

ndang-undang yang mengatur mengenai

alur proses penyusunan peraturan perundang-

undangan yaitu ....

a. UU No. 10 Tahun 2000

b. UU No. 10 Tahun 2004

c. UU No. 10 Tahun 2005

d. UU No. 32 Tahun 2004

23. Jika seorang melanggar hukum, akan dikenai ....

a. peringatan

b. denda

c. sanksi

d. pujian

24. Menepati, memahami, dan tertib melaksanakan

kesepakatan-kesepakatan nasional adalah makna

dari ....

a. ketahanan nasional

b. wawasan nasional

c. disiplin nasional

d. integrasi nasional

25. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka

umum diatur dalam ...

a. UU No. 2 Tahun 1998

b. UU No. 3 Tahun 1998

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

114

c. UU No. 9 Tahun 1998

d. UU No. 12 Tahun 1998

26. Hakikat berdemokrasi dalam kehidupan ber-

masyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah ....

a. adanya kebebasan dalam bidang politik

b. mengutamakan kepentingan rakyat

c. kebijakan pimpinan yang sangat dihormati

d. melaksanakan asas kekeluargaan dan keber-

samaan

27. T

ata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk

mencari keputusan mencapai mufakat adalah ....

a.

voting

b. musyawarah

c. kebijaksanaan

d. campuran

28. M

akna musyawarah sebagai corak demokrasi

yang berdasarkan atas hikmah kebijaksanaan

adalah .....

a. untuk menyampaikan segala kehendak para

peserta dalam rapat

b. masalah dan kepentingan bersama diselesaikan

secara bersama

c. bersama-sama berkumpul sambil mem-

bicarakan kesalahan orang lain

d. menerima dan melaksanakan keputusan

pimpinan rapat

e. menerima dan melaksanakan keputusan

bersama

29. Jika

dengan musyawarah untuk mufakat tidak

tercapai, keputusan permasalahan diusahakan

kesepakatan dengan jalan ....

a. diusahakan mengadakan pendekatan kem-

bali

b. mengadakan perundingan kembali

c. diadakan pemungutan suara sesuai dengan

peraturan

d. diadakan pendekatan kembali dengan meng-

hilangkan perbedaan

30. Contoh partisipasi masyarakat dalam hal berserikat

dan mengeluarkan pendapat dalam berdemokrasi,

antara lain ....

a. ikut serta dalam kegiatan masyarakat

b. menjadi warga negara yang baik

c. patuh dan disiplin terhadap aturan

d. menjadi saksi dalam pengadilan

31. P

emilihan umum bagi semua warga negara

merupakan pelaksanaan ....

a. pesta

b. demokrasi

c. kebebasan rakyat

d. kedaulatan

32.

Dalam melaksanakan hak dan kebebasan sebagai

warga negara,

menurut Demokrasi Pancasila harus

disertai rasa tanggung jawab, antara lain ....

a. harus dilaksanakan secara hati-hati

b. tidak melanggar hukum yang berlaku

c. jangan bertentangan dengan pimpinan dan

pemerintah

d. disampaikan melalui media massa atau

cetak

33. P

engakuan dari negara lain terhadap pem bentukan

suatu negara berfungsi sebagai ....

a. pertanda bahwa negara baru tersebut telah di-

terima sebagai anggota baru dalam pergaulan

antarnegara

b. jalan untuk memperoleh dukungan luar

negeri

c. cara memperoleh sekutu baru

d. cara meminta bantuan dari negara lain

34. Kedaulatan ke luar mengandung pengertian ....

a. pemerintah mengatur kepentingan rakyat

tanpa campur tangan yang lain

b. pemerintah dapat berhubungan dengan

bangsa lain demi bangsa dan negara

c. kekuasan tertinggi dalam suatu negara tidak

dapat diganggu gugat

d. kekuasaan tertinggi rakyat untuk melak-

sanakan fungsi pemerintahan

35. Selain Pasal 1 Ayat 2, dasar hukum kedaulatan

rakyat di Indonesia adalah ....

a. Pasal 27

b. Pasal 28

c. Pembukaan alinea ketiga

d. Pembukaaan alinea keempat

36. Salah satu sifat pokok kedaulatan adalah abadi,

artinya bahwa kekuasaan itu ....

a. tidak dibagi-bagi

b. berlangsung terus-menerus

c. kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan

lain

d. pemberian dari negara yang menjajah

&WBMVBTJ"LIJS5BIVO

115

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

1. Apakah yang melatarbelakangi Pancasila dijadi kan

ideologi dan dasar negara Indonesia?

2. Tuliskan pengertian Pancasila sebagai dasar negara,

pan dangan hidup, kepribadian bangsa, perjanjian

luhur bangsa Indonesia, cita-cita dan tujuan

bangsa Indonesia.

3. Sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

sejak awal kemerdekaan sampai sekarang.

4. Sebutkan penyimpangan-penyimpangan konstitusi

yang pernah dilakukan pada masa peme

rin tahan

Orde Lama dan Orde Baru.

5. Uraikan tata urutan peraturan perundang-

undangan yang berlaku di negara Republik

Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004.

37. J

ika melaksanakan ketentuan perundang-

undangan yang belaku, berarti mengamalkan

Pancasila sebagai ....

a. jiwa bangsa Indonesia

b. kepribadian bangsa Indonesia

c. pandangan hidup bangsa Indonesia

d. dasar negara Republik Indonesia

38. T

ujuan negara Indonesia yang terdapat dalam

Pembukaan UUD 1945 akan tercapai jika negara

mengakui dan menjamin keberadaan serta pelak-

sanaan ....

a. pemaksaan kehendak

b. pemerintahan otoriter

c. kesepakatan nasional

d. hak asasi manusia

39. B

erikut ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip

negara RI termaktub dalam penjelasan UUD 1945

adalah ....

a. Indonesia merupakan negara yang ber-

dasarkan atas hukum

b. pemerintah berdasarkan atas sistem konsititusi

c. presiden bertanggung jawab kepada DPR

d. kekuasaan kepada negara tidak tak terbatas

40. Makna kedaulatan bagi suatu negara adalah ....

a. menyelenggarakan segala yang dikehendaki

pemerintah

b. adanya kekuasaan untuk menentukan nasib

sendiri

c. terjadinya kebebasan untuk melakukan ber-

bagai kepentingan

d. terselenggaranya berbagai program tanpa

bantuan pihak lain

6. Kesadaran dan kepatuhan hukum tidaklah muncul

dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh faktor

internal dan eksternal. Apakah maksud dari

pernyataan tersebut?

7. Apakah yang menjadi landasan bahwa Indonesia

menjamin kebebasan berserikat dan ber pendapat?

8. Tuliskan makna yang terkandung dalam sila

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-

sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

9. Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat

merupakan hak rakyat yang tertinggi?

10. T

unjukkan contoh-contoh kehidupan ber-

masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang men-

cer minkan kedaulatan rakyat.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

116

C. Berpikir Kritis

1. Bagaimana melaksanakan hasil keputusan musyawarah secara patuh dan bertanggung jawab? Pernahkah

kamu menjadi peserta dalam musyawarah? Setidaknya musyawarah dalam keluarga, di kelas, OSIS, PMR,

Pramuka, dan organisasi lainnya. Mungkin kamu cukup banyak terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan

keputusan hasil musyawarah. Salinlah kolom berikut dalam buku tugas dan tuliskan pengalamanmu dalam

melaksanakan keputusan musyawarah.

Lingkungan

Jenis Keputusan yang

Harus Dipatuhi

Cara-Cara

Melaksanakan

Keputusan

Alasan Patuh

Melaksanakan

Keputusan Tersebut

1. Keluarga

2. Sekolah

3. Masyarakat

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

&WBMVBTJ"LIJS5BIVO

117

2. Salinlah kolom berikut di buku tugasmu dan diskusikan dengan teman sebangkumu. Amatilah peristiwa

yang sering terjadi di daerahmu yang mencerminkan sikap dan perilaku kurang (belum) adanya kepatuhan,

tanggung jawab, pengabdian, setia, hormat, tertib, santun, sportif, susila, demokrasi dalam bidang agama,

hukum, ekonomi, dan sosial budaya.

Bidang

Lingkungan

Akibat dari Sikap

dan Perbuatan

Langkah-langkah

Pemecahan

Agama

Hukum

Ekonomi

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

b. Sekolah

....................................

....................................

c. Masyarakat

....................................

....................................

....................................

....................................

a. Keluarga

b. Sekolah

....................................

....................................

c. Masyarakat

....................................

....................................

....................................

....................................

a. Keluarga

b. Sekolah

....................................

....................................

c. Masyarakat

....................................

....................................

....................................

....................................

a. Keluarga

b. Sekolah

....................................

....................................

c. Masyarakat

....................................

....................................

....................................

....................................

a. Keluarga

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

Sosial Budaya

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

118

3. Salinlah kolom berikut di buku tugasmu dan diskusikan dengan teman sebangkumu. Amatilah berbagai

peristiwa yang berkaitan dengan sikap dan perilaku yang belum mencerminkan disiplin, taat asas, tepat

waktu, menghargai waktu, tertib, dan tepat janji dalm bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta

pertahanan keamanan dalam berbagai kehidupan.

Bidang

Sikap dan Perilaku

yang Kurang (Belum)

Mencerminkan Disiplin

terhadap Peraturan

Akibat Sikap dan

Perilaku yang Kurang

(Belum) Mencerminkan

Disiplin terhadap

Peraturan

Harapan dan Cita-

cita dan Keinginan

Kita dalam Membina

Kedisiplinan terhadap

Peraturan pada Masa

Pembangunan

Politik

Ekonomi

Sosial Budaya

a. Lingkungan Sekolah

....................................

b. Lingkungan Masyarakat

....................................

c. Lingkungan Berbangsa

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

a. Lingkungan Sekolah

....................................

b. Lingkungan Masyarakat

....................................

c. Lingkungan Berbangsa

....................................

a. Lingkungan Sekolah

....................................

b. Lingkungan Masyarakat

....................................

c. Lingkungan Berbangsa

....................................

Pertahanan

Keamanan

a. Lingkungan Sekolah

....................................

b. Lingkungan Masyarakat

....................................

c. Lingkungan Berbangsa

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

....................................

&WBMVBTJ"LIJS5BIVO

119

Anarkisme

: suatu paham yang menolak adanya pemerintahan

Autonomous

: kesadaran yang muncul dari dalam diri tanpa intervensi dan intimidasi pihak lain

Amandemen : usul per

ubahan undang-undang yang dibicarakan di depan Dewan Perwakilan

Rakyat atau penambahan pada bagian yang sudah ada

Chauvinisme

: semangat nasionalisme yang berlebihan dan menganggap suku bangsanya lebih

hebat daripada suku bangsa yang lain

Feodalisme

: sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan

bangsawan atau sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan, pangkat, atau

kedudukan dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja

Ideologi

: pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan

Interaksi sosial : proses sosial yang menyangkut interaksi antarpribadi dengan kelompok

Kedaulatan

: kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan, baik ke luar maupun ke dalam

Komunitas

: suatu kelompok sebagai bagian masyarakat yang didasarkan pada perasaan yang

sama, sepenanggungan dan saling memerlukan, serta bertempat tinggal di suatu

wilayah tempat kediaman tertentu

Konflik : pr

oses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan, tanpa memerhatikan

norma dan nilai yang berlaku

Konsensus

: kesepakatan kata atau permufakatan bersama

Konstitusi

: segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan atau undang-undang dasar

suatu negara

Korupsi :

tindakan yang menyeleweng dari ketentuan-ketentuan yang berlaku demi kepentingan

atau keuntungan pribadi

Musyawarah

: berunding merumuskan sesuatu sehingga mencapai kesepakatan

Mufakat

: setuju terhadap keputusan musyawarah tanpa yang tidak sepakat

Nasionalisme

: suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian besar individu

Norma :

aturan sosial; patokan perilaku yang pantas; tingkah laku rata-rata yang

diabstraksikan

Nilai Pancasila : merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia yang tampil sebagai norma dan moral

kehidupan bangsa yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa

Indonesia untuk menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah Negara

Kesatuan Republik Indonesia

Opini

: pendapat, pikiran, atau pendirian seseorang

Parlemen

: Dewan Perwakilan Rakyat hasil dari pemilihan umum

Primordialisme : paham yang mengutamakan kepentingan asal usul kelompoknya, aliran, golongan,

daerah, dan agama

Rechtstaat

: negara berdasarkan atas hukum

Referendum

: penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka menentukannya

atau penyerahan suatu masalah supaya diputuskan dengan cara pemungutan suara

umum

Reformasi

: perubahan secara drastis untuk perbaikan bidang sosial, politik, atau agama di suatu

negara atau masyarakat

Sistem

: perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu

totalitas

Sosialisme

: paham atau ideologi yang menghendaki menghapuskan hak milik perseorangan

dan menggantikannya dengan hak milik bersama yang dikontrol oleh negara

Voting

: putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak

Kamus PKn

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

120

Daftar Pustaka

Buku

Alfian dan Siamsudin, Zuzarudin. 1991.

Profil Budaya Politik Indonesia

. Jakarta: Pustaka Grafiti.

Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006.

Standar Isi

. Jakarta.

Budiardjo Miriam. 1989.

Dasar-Dasar Ilmu Politik

. Jakarta: Gramedia.

Gaffar, Affan. 1999.

Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi

. Yogyakarta: FH UII Press.

Kansil, C.S.T. 1982.

Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Negara Indonesia

. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. 2003.

Modul Pancasila dan Kewarganegaraan

. Jakarta: Pradnya Paramita.

Kantaprawira, Rusadi. 2002.

Sistem Politik Indonesia

. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim. 1993.

Hukum Tata Negara Indonesia

. Jakarta: Sinar Bakti.

Manan, Bagir. 2003.

Teori Dengan Politik Konstitusi

. Yogyakarta: FH UII Press.

Marsudi. 1993.

Kepemimpinan Pancasila

. Semarang: Setvaki.

Prinsi, Darwin. 2002.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

. Bandung: Cipta Aditya Bakti.

Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto. 1990.

Sejarah Nasional Indonesia

. Jakarta:

Balai Pustaka.

Pringgodigdo. 1964.

Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia

. Jakarta: Pustaka Rakyat.

Satjipto Rahardjo, 2000.

Ilmu Hukum

. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Thomson, John, B. 2003.

Analisis Ideologi Kritik Wacana Ideologi-Ideologi Dunia

. Yogyakarta: IRCI-

SOD.

Tim Penyusun Indonesia Merdeka. 1977.

30 Tahun Indonesia Merdeka

. Jakarta: Citra Lamtoro Gung

Persada.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat.

Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2002 Pertahanan Negara.

Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik.

Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan

DPRD.

Sumber Lain

Kompas

Tempo

Suara Pembaruan

CD Image

www.geoogle.com

www.wikipedia.com

Indeks

121

Indeks

A

Abolisi 98

Amandemen 23, 37, 38, 41, 42, 43, 94, 102,

119

Amnesti 98

Anggaran 100

B

Bikameral 27, 32

BPUPKI 3, 4, 8, 10, 12, 13, 21, 112

C

Check and balance

83

D

Demos 73, 74, 84, 87

Division of Power

80

Djakarta Charter

4, 12

Duta Besar 96, 101

E

Ekasila 29, 30, 34

Executive

74

F

Front Nasional 30

G

Gesetzgebung

33

Grasi 98

H

Hak Asasi Manusia 49, 63, 71, 83, 94, 106,

110

Hak Budget 98

Hak Interpelasi 98

Hak Imunitas 99

HAM 22, 38, 64, 88, 105, 108, 112

K

Kedaulatan 56, 67, 88, 89, 91, 93, 94, 95, 96,

97, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106,

107, 108, 109, 110, 111, 115

Kekuasaan 28, 30, 31, 33, 35, 38, 39, 44, 47,

49, 56, 59, 64, 67, 84, 85, 87, 88, 96, 97, 98,

100, 104, 105, 106, 108, 109, 110, 114, 115,

119

Kepribadian 6, 21, 88, 110, 115

Kolusi 54, 57

Komisi 53, 57, 59, 105, 108

Konsulat Jenderal 98

Konstitusi 23, 25, 26, 27, 31, 33, 34, 35, 36,

40, 41, 42, 43, 44, 45, 47, 56, 67, 69, 73, 105,

106, 108, 110, 113, 114, 115, 120

Korupsi 45, 55, 57, 58, 59, 61, 62, 63, 82, 120

L

Legislasi 53

Legislatif 29, 30, 32, 41, 44, 67, 68, 76, 85,

109, 114

M

Machtsstaat

47, 50, 64

Media massa 62, 66, 80, 88, 90, 107, 115

Mentifact

74, 77, 81

Moral

Prescription

11

N

Nasakom 30

Nepotisme 55, 58

Nilai 1, 6, 7, 13, 15, 16, 17, 19, 20, 21, 22,

23, 26, 42, 51, 62, 65, 68, 70, 87, 89, 103, 112,

113

O

Open Management

78, 87

Orde Baru 28, 29, 30, 36, 42, 87, 106, 109,

115

Orde Lama 27, 30, 36, 42, 79, 80, 88, 115

P

Pancasila 1, 3, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 12 13, 15, 16,

17, 19, 20, 21, 22, 23, 42, 44, 62, 68, 70, 71,

76, 87, 88, 104, 106, 110, 111, 112, 113, 115

Penyimpangan 32, 35, 36, 78, 106, 109, 115

Peraturan 1, 25, 32, 45, 47, 48, 49, 50, 51, 52,

53, 54, 55, 56, 58, 61, 46, 63, 64, 65, 71, 86,

88, 89, 114, 115, 118

Power Tends to Corrupt

37

Preambule

93, 96

Q

Quasi

Parlementer 27, 33

R

Rapat Paripurna 52, 53

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

122

Rechtsstaat

47, 50

Reformasi 24, 28, 31, 32, 40, 82, 83, 84

Rehabilitasi 98

Rule of Law

80

S

Salus Populi Suprema Lex 50, 62

Sistem 27, 29, 31, 32, 33, 34, 35, 37, 39, 43,

44, 47, 52, 53, 67, 68, 69, 73, 74, 75, 78, 80,

82, 87, 89, 91, 96, 100, 102, 103, 104, 106,

110, 113, 114, 119

Sosiofact

71, 72, 80

Subversif 32

Supremasi hukum 83

T

Teokrasi 89, 92, 96, 104,

Y

Yudikatif 67, 75, 76, 78, 80, 98, 105, 108, 113

W

Way of Life

6